JAKARTA, sekitarjatim.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyatakan rokok elektrik atau vape kini menjadi salah satu sarana baru dalam penyalahgunaan narkotika dan zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS). Fenomena ini disebut sebagai temuan yang tidak bisa diabaikan.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa perangkat vape dimanfaatkan sebagai media konsumsi narkoba dengan modus yang semakin sulit terdeteksi.
“Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengkonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru atau NPS,” ujar Suyudi dalam sambutan pada acara Focus Group Discussion (FGD) di Gedung BNN RI, Jakarta, Rabu.
Ia menilai, anggapan bahwa vape merupakan alat bantu untuk berhenti merokok tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat. Justru dalam praktiknya, produk tersebut kerap disalahgunakan dan menjadi pintu masuk peredaran zat terlarang.
“Saya tegaskan disini bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah. Alih-alih sebaliknya, produk ini justru mendapat pintu masuk baru,” ungkapnya.
Menurut Suyudi, salah satu tantangan pengawasan terletak pada sulitnya mengidentifikasi kandungan cairan vape saat digunakan. Aroma yang harum membuat penggunaan zat terlarang tersamarkan dari pengamatan umum.
“Mereka bisa gunakan di mana saja, apalagi wangi kan. Jadi, tidak tahu orang, ternyata isi narkotika,” katanya.
Ia menjelaskan, perangkat vape dinilai lebih praktis dan tidak mencolok dibandingkan alat konvensional seperti bong yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu. Modifikasi cairan atau liquid memungkinkan narkotika dicampur dalam bentuk baru yang lebih tersembunyi.
“Ini maksudnya kan kimia-kimiawi, liquid-liquid. Jadi, vape inilah alat yang paling tepat buat para pengguna, maksudnya. Untuk bersembunyi di balik alat-alat yang tadi konvensional seperti bong tadi,” ucapnya.
BNN menemukan sejumlah kasus di mana cairan vape mengandung zat adiktif berbahaya, termasuk sabu cair, etomidate, hingga narkoba jenis baru lainnya.
“Ini yang jadi masalah. Jadi, kesannya orang lagi pakai vape, kesannya lagi merokok, merokok elektrik, tetapi isinya ternyata sabu cair. Isinya etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suyudi memaparkan bahwa dari sisi kandungan kimia, e-liquid pada dasarnya sudah terdiri dari berbagai zat yang berisiko bagi kesehatan, bahkan sebelum dicampur narkotika. Ia menyebut cairan tersebut sebagai campuran kimia kompleks.
“Dari perspektif substansi kimia, cairan vape atau e-liquid adalah koktail kimia. Mengandung nikotin, propilen, glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida yang beresiko tinggi bagi kesehatan baru,” ucapnya.
BNN menilai, perkembangan modus penyalahgunaan narkoba melalui vape memerlukan respons serius, baik dari sisi regulasi, pengawasan, maupun edukasi publik. Lembaga tersebut juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penggunaan rokok elektrik yang berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi zat terlarang.(*/gi’)






