JAKARTA, sekitarjatim.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang turut menyeret mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Kedua buronan tersebut masing-masing berinisial A. Hamid alias Boy dan Satriawan alias Awan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan, proses pencarian dilakukan secara intensif dengan melibatkan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Bahwa DPO atas nama A. Hamid alias Boy dan DPO atas nama Satriawan alias Awan, saat ini dilakukan pencarian dan pengejaran bersama oleh Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” kata Eko kepada wartawan, Minggu (1/3/2026).
Dalam konstruksi perkara, A. Hamid alias Boy diduga berperan memberikan uang sebesar Rp 1,8 miliar sebagai bentuk uang atensi kepada AKBP Didik melalui AKP Malaungi. Uang tersebut disebut-sebut diserahkan di Uma Lengge, rumah adat khas Bima, yang berada di lingkungan Mapolres Bima Kota.
Penyidik turut merilis ciri-ciri fisik Boy untuk memudahkan pelacakan. Ia disebut memiliki tinggi sekitar 171 sentimeter, bertubuh gemuk, berambut hitam bergelombang, berkulit sawo matang, bermata bulat, berwajah lonjong, dan beralis tebal tanpa tanda khusus yang mencolok.
Sementara itu, Satriawan alias Awan dilaporkan melarikan diri saat penggeledahan di rumah seseorang bernama Anita pada Sabtu (24/1) lalu. Polisi menyebutkan ciri-cirinya antara lain tinggi sekitar 160 sentimeter, satu gigi atas bagian depan ompong, berkulit putih, rambut pendek beruban dan agak botak, serta memiliki luka besar di bagian kaki sebagai tanda khusus.
Dalam perkara ini, AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, terungkap adanya keterlibatan bandar narkoba bernama Ko Erwin.
Ko Erwin diduga memberikan uang Rp 1 miliar kepada Didik Putra Kuncoro untuk melancarkan bisnis peredaran narkotika. Selain itu, ia juga disebut menyerahkan sabu seberat 488 gram kepada Malaungi untuk diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.
Tak hanya dari Ko Erwin, Didik juga diduga menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar dari bandar sabu bernama Boy, yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Sebelumnya, Ko Erwin telah lebih dulu ditangkap oleh tim Bareskrim Polri di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2). Ia diamankan di atas kapal saat diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.
Hingga kini, Bareskrim Polri bersama Polda NTB terus melakukan pengembangan kasus dan memburu dua buronan yang diyakini memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(*/GI’)






