Kejati Jatim Curigai Upaya Pengaruh Saksi dalam Kasus Korupsi BSPS Sumenep

  • Bagikan
Kejati Jatim Curigai Upaya Pengaruh Saksi dalam Kasus Korupsi BSPS Sumenep

SURABAYA, SekitarJatim.com Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mencurigai adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba memengaruhi keterangan saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan indikasi tersebut berdasarkan perkembangan pemeriksaan saksi yang dilakukan selama beberapa pekan terakhir.

Kejati Jatim Curigai Upaya Pengaruh Saksi dalam Kasus Korupsi BSPS Sumenep - Sekitar Jatim
Kejati Jatim Curigai Upaya Pengaruh Saksi dalam Kasus Korupsi BSPS Sumenep - Sekitar Jatim

“Kami melihat ada upaya dari pihak-pihak tertentu untuk memengaruhi saksi-saksi yang kami panggil dalam penyidikan kasus BSPS di Sumenep,” ujar Saiful kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Ia memperingatkan keras agar praktik tersebut dihentikan. Menurut Saiful, setiap bentuk intervensi terhadap saksi termasuk dalam kategori menghalangi proses penyidikan dan bisa berujung pada tindakan hukum.

BACA JUGA:  Pamekasan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Bupati Ajak Pemuda Teladani Semangat Pahlawan

“Jika kami menemukan bukti adanya intervensi atau pengaruh terhadap saksi, kami tidak akan segan mengambil langkah hukum. Ini sudah masuk wilayah obstruction of justice,” tegasnya.

Saiful juga mengimbau seluruh saksi yang dipanggil, termasuk kepala desa hingga penerima bantuan, untuk memberikan keterangan secara jujur dan transparan.

“Tujuan utama penyidikan ini adalah mencari kebenaran. Kami minta semua pihak kooperatif dan menyampaikan informasi sesuai fakta yang mereka ketahui,” ucapnya.

Pemeriksaan terhadap para saksi saat ini masih berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dan Kantor Kejati Jatim di Surabaya. Selain memintai keterangan saksi, penyidik juga tengah mengumpulkan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

BACA JUGA:  Guru Ngaji di Tebet Diduga Cabuli 10 Santri, Polisi Buka Hotline Pengaduan

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada 30 April 2025, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengungkap adanya dugaan penyimpangan anggaran BSPS dalam skala besar di Kabupaten Sumenep. Ia menyebut, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp109 miliar dengan jumlah penerima program lebih dari 5.900 warga.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut program bantuan langsung pemerintah kepada masyarakat miskin untuk pembangunan dan perbaikan rumah layak huni.

Penyidik Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *