Kejagung Ungkap Peran Samin Tan dalam Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

  • Bagikan
Kejagung Ungkap Peran Samin Tan dalam Kasus Tambang Ilegal di Kalteng - Sekitar Jatim

JAKARTA, sekitarjatim.com – Kejaksaan Agung mengungkap keterlibatan pengusaha Samin Tan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dalam kasus ini, tersangka diduga memanfaatkan dokumen perizinan yang tidak sah dengan melibatkan oknum penyelenggara negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa izin usaha pertambangan PT AKT sejatinya telah dicabut sejak 2017. Namun, aktivitas pertambangan tetap berlangsung hingga 2025.

BACA JUGA:  Momen Perayaan Waisak, Ganjar Pranowo disambut hangat Warga Glodok

Menurut Syarief, kegiatan tersebut dilakukan secara melawan hukum melalui penggunaan dokumen perizinan yang tidak valid. Selain itu, praktik tersebut diduga melibatkan kerja sama dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan.

“Melalui perusahaan dan afiliasinya, tersangka tetap menjalankan aktivitas penambangan serta penjualan hasil tambang dengan dokumen yang tidak sah,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026).

Kejaksaan menilai praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara maupun perekonomian nasional. Meski demikian, identitas penyelenggara negara yang diduga terlibat belum diungkap ke publik.

BACA JUGA:  Pj Bupati Pamekasan Bagikan Bantuan untuk Korban Bencana Angin Kencang, Sampaikan Solusi Pencegahan

Syarief menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami peran pihak tersebut. Hingga saat ini, oknum dimaksud juga belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk identitas penyelenggara negara akan kami sampaikan pada tahap berikutnya. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” katanya.

Kejaksaan memastikan pengusutan kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.(*/gi’)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *