JAKARTA, sekitarjatim.com – Pemerintah menindak 11 pelaku usaha pemegang 25 izin edar merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi klaim kandungan gizi dan mutu sebagaimana tercantum pada label kemasan. Seluruh merek yang dipersoalkan dilaporkan telah menghentikan produksi hingga pekan pertama September 2026.
Dari 25 merek tersebut, sebanyak 12 di antaranya juga telah melakukan penarikan stok dari peredaran. Sementara produk lainnya masih dalam proses penarikan.
Surat peringatan telah diberikan kepada 11 pelaku usaha melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
OKKPD yang dilibatkan dalam penanganan tersebut berada di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan persoalan tersebut ditemukan setelah pemerintah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap produk beras yang dipasarkan dengan klaim fortifikasi.
“Ternyata ada dugaan (kecurangan beras) beralih dari premium ke fortifikasi. Katanya fortifikasi, setelah kita cek di lab, ada 4 lab kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan labelnya,” beber Amran dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).
Menurut Amran, pemerintah harus memastikan produk yang diterima masyarakat sesuai dengan spesifikasi, izin edar, dan informasi yang dicantumkan produsen pada kemasan.
Ia menilai ketidaksesuaian antara produk yang dijual dengan informasi yang diberikan kepada konsumen tidak dapat dibiarkan, terlebih apabila produk dipasarkan dengan harga lebih tinggi.
“Mungkin ini agak kasar sedikit, (tapi) itu penipuan. Ini menyusahkan konsumen kita, karena tujuan pemerintah ingin supaya konsumen menikmati harga beras yang baik, tapi petaninya masih bisa untung,” kata Amran lagi.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej turut menyoroti aspek hukum dalam temuan tersebut. Menurutnya, dugaan tindak pidana dapat muncul apabila suatu produk dijual dengan kandungan yang tidak sesuai dengan informasi yang diberikan hingga menimbulkan kerugian konsumen.
“Bahwa ada indikasi dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana itu diatur dalam Bab II Nomor 7 Pasal 492, 493, 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Inti dari pasal-pasal tersebut adalah menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungannya dan ini tentu merugikan bagi konsumen,” papar Wamen Edward.
Apabila pelanggaran terbukti dilakukan oleh korporasi, pemerintah menyebut terdapat kemungkinan sanksi berupa pidana denda, pidana tambahan hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, temuan terhadap produk tersebut masih disebut sebagai dugaan. Penentuan adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab tetap memerlukan proses penegakan hukum dan pembuktian lebih lanjut.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan pemerintah bersama Satgas Pangan Polri terhadap produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi.
Sebanyak 25 merek disebut tidak memenuhi kandungan dan mutu yang dipersyaratkan dalam SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Merek yang masuk dalam temuan pemerintah tersebut yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Bapanas juga mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian antara mutu serta kandungan gizi sejumlah produk dengan klaim yang tercantum pada kemasan.
Berdasarkan pengawasan dan pengujian sampel yang dilakukan pemerintah, potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp89 triliun.
Pemerintah memastikan pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi terus dilakukan. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan produk yang beredar sesuai dengan standar, kandungan gizi dan informasi yang tercantum pada label sehingga konsumen memperoleh produk sesuai dengan yang dibayarkan.(*)






