SAMPANG, sekitarjatim.com – Kepolisian Resor Sampang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Korban diduga diperkosa secara bergiliran oleh 27 orang setelah terlebih dahulu dipaksa mengonsumsi minuman keras.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menangkap 12 orang yang diduga terlibat, sementara 15 terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Sampang, AKP Hartono, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya berjalan seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kecamatan Sampang, sebelum dihampiri sekelompok pria yang mengajaknya berkenalan.
Korban sempat menolak ajakan tersebut. Namun, karena mendapat paksaan dan ancaman dari para pelaku, korban akhirnya tidak mampu melawan.
Polisi mengungkap, sebelum dugaan pemerkosaan terjadi, korban dipaksa mengonsumsi minuman keras. Setelah itu, korban diduga menjadi korban kekerasan seksual secara bergiliran di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, serta Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
“Ke-12 tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Hartono kepada wartawan.
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan secara bertahap dalam beberapa hari. Tujuh orang diamankan pada 30 Juni 2026, dua orang pada 2 Juli 2026, satu orang pada 3 Juli 2026, sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap pada hari berikutnya sehingga jumlah tersangka yang telah diamankan menjadi 12 orang.
“Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran,” ujar Hartono.
Dari 12 tersangka yang telah ditangkap, sebagian besar masih berusia anak. Mereka berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), MHA (13), MFS (13), AS (14), AP (15), serta dua tersangka dewasa berinisial F (25) dan R (42).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto ketentuan penyesuaian pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Polres Sampang mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual. Polisi juga meminta 15 terduga pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri dan akan terus melakukan pengejaran hingga seluruh pelaku berhasil diamankan.(*)






