JAKARTA, sekitarjatim.com – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia melakukan pertukaran buronan dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Dalam kerja sama tersebut, Indonesia menyerahkan tiga buronan warga negara China, sementara otoritas China memulangkan satu buronan asal Indonesia, Kariatun Tan.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan kerja sama internasional dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lintas negara.
“Ini menunjukkan komitmen Polri melalui NCB Interpol Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memastikan para pelaku tindak pidana tidak memiliki ruang aman untuk menghindari proses hukum,” kata Untung dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, keberhasilan proses pertukaran buronan tidak terlepas dari koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum kedua negara.
“Sinergi yang baik dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok menjadi kunci terlaksananya proses pertukaran buronan ini secara lancar, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Untung menjelaskan tiga buronan asal China yang dipulangkan adalah Zheng Rongjing, Liu Zhenxue, dan Huang Zutian. Proses pemulangan dilakukan dalam dua tahap melalui Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou. Zheng Rongjing diketahui masuk dalam daftar buronan paling dicari Interpol Beijing karena diduga menjadi tokoh penting jaringan penipuan daring internasional yang beroperasi di salah satu kompleks penipuan terbesar di Kamboja.
“Ketiga buron warga negara RRT diserahterimakan kepada Kepolisian RRT beserta barang bukti yang ditemukan,” ujarnya.
Sebagai bentuk timbal balik, Kepolisian RRT menyerahkan Kariatun Tan kepada Indonesia. Buronan tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 13 Juli 2026 dan langsung diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Kariatun Tan merupakan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham pembangunan fasilitas pengolahan mineral (smelter) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama, Sulawesi Tenggara.
“Setelah berkoordinasi dengan otoritas internasional, Kariatun Tan akhirnya berhasil dipulangkan dari Tiongkok ke Indonesia pada 13 Juli 2026 dan diserahkan ke Penyidik Bareskrim Polri,” pungkasnya.(*)






