Eks Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan, Kejari Ungkap Dugaan Intervensi Kajian KJPP

  • Bagikan
Eks Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan, Kejari Ungkap Dugaan Intervensi Kajian KJPP

PONOROGO, sekitarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, Sunarto (SN), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026. Penyidik mengungkap adanya dugaan intervensi terhadap hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar nilai tunjangan tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan.

Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti selama proses penyidikan.

Penyidikan diawali dengan menelusuri mekanisme penyusunan besaran tunjangan perumahan yang melibatkan KJPP. Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa 35 anggota DPRD Ponorogo, dua pihak KJPP, 13 pegawai Sekretariat DPRD, serta seorang saksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana.

Dari hasil penyidikan, Kejari menemukan dugaan intervensi yang bermula ketika Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, Fuad Safrowi (FS), ditugaskan mencari KJPP untuk menyusun kajian besaran tunjangan perumahan.

BACA JUGA:  OTT KPK di Pajak dan Bea Cukai, MAKI Dorong Menkeu Lakukan Bersih-Bersih

“Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan ditemukan fakta bahwa saudara FS mencari KJPP. Selanjutnya setelah mendapatkan rekanan KJPP, SN memerintahkan FS yang pada intinya agar besaran tunjangan dipertahankan atau ditingkatkan,” kata Zulmar, Jumat (7/8/2026).

Menurut penyidik, setelah hasil kajian KJPP selesai disusun dan dilaporkan kepada Sunarto, muncul dugaan adanya perintah untuk mengubah hasil kajian tersebut sesuai perhitungan yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Setelah mendapatkan laporan hasil kajian dari FS, kemudian SN memerintahkan FS untuk merubah hasil kajian yang dilakukan oleh KJPP berdasarkan perhitungan yang telah disiapkan oleh FS,” ungkap Zulmar.

Penyidik menduga Fuad Safrowi kemudian meminta pihak KJPP merevisi hasil kajian sehingga besaran tunjangan mengalami kenaikan. Dokumen yang telah direvisi selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2022 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.

Kejari menyebut rangkaian penyidikan memperkuat dugaan adanya upaya mempertahankan maupun menaikkan tunjangan melalui perubahan hasil kajian lembaga penilai independen tersebut.

BACA JUGA:  Meriahkan Harlah Ke-15, HMPS Perbankan Syariah IAIN Madura Gelar Inauguration Night

“Dari serangkaian proses penyidikan ditemukan fakta adanya dugaan perintah untuk mempertahankan atau meningkatkan besaran tunjangan serta perubahan hasil kajian KJPP,” kata Zulmar.

Kajian yang telah direvisi itu kemudian menjadi dasar pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo sejak tahun anggaran 2023.

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan Sunarto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sunarto langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Sementara itu, Kejari masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung nilai pasti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

“Penghitungan kerugian keuangan negara masih terus dilakukan auditor dan sementara ini nilainya diperkirakan telah mencapai sekitar Rp3,6 miliar,” pungkas Zulmar.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *