JAKARTA, sekitarjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Bupati Sukoharjo, Agus Santosa, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani.
Pemeriksaan terhadap Agus dijadwalkan bersama delapan saksi lainnya di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (21/8/2026).
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo,” tutur juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Selain Agus, penyidik juga memanggil Sulistyo Budi Wijoyo selaku Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Sukoharjo, Sunarto selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, dan Wiwit Jeri Cahyono selaku Kepala Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Setda Sukoharjo.
Saksi lain yang turut dipanggil yakni Widodo, Sekretaris Daerah Sukoharjo pada 2024, Suyadi Widodo selaku Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Sukoharjo, Proboningsih Dwi Danarti yang pernah menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sukoharjo periode 2023-2025, Iwan Setiyono selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sukoharjo, serta Endang Tien Maryuni, Kepala Dinas Pangan Sukoharjo.
Pemanggilan para saksi tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan pemerasan yang sebelumnya telah menyeret tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7).
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Etik menerima setoran yang bersumber dari insentif pegawai di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Penyidik menduga Etik meminta Richard mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’ (tambahan upah pungut itu ada kan?); ‘kowe mrene kan ora bayar’ (kamu ke sini kan tidak membayar”); ‘padakno karo Bapak’ (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya,” ungkap Asep.
Dalam pengembangan penyidikan, tim KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo, termasuk ruang kerja Bupati dan sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Penyidik turut menggeledah rumah Etik Suryani. Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan emas seberat 2,5 kilogram yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.(*)






