JAKARTA, sekitarjatim.com — Pemerintah akan melibatkan perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek online (ojol) dalam pembahasan ketentuan tarif layanan pengantaran orang, barang, hingga makanan. Aturan tersebut nantinya menjadi bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol.
Hasil rapat pemerintah bersama DPR di Jakarta, Selasa, menyepakati pembagian kewenangan dalam pengaturan layanan ojol. Tarif pengantaran barang dan makanan akan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sedangkan layanan angkutan orang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sementara itu, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan menaungi aspek pemberdayaan dan kesejahteraan pengemudi ojol.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan penyusunan perpres tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Pemerintah juga akan menggelar pertemuan lanjutan bersama asosiasi dan komunitas pengemudi sebelum aturan tersebut ditetapkan.
“Pada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera, dan mereka tidak hanya sekedar mendapatkan pendapatan dari penarikan ojol saja tapi dari usaha-usaha yang lainnya,” ucap dia.
Maman menargetkan Perpres tentang ojol dapat diteken paling lambat awal September 2026.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan aturan mengenai biaya jasa aplikasi untuk layanan angkutan orang telah ditetapkan melalui keputusan menteri. Batas biaya jasa aplikasi maksimal 8 persen tersebut berlaku sejak 1 Juli 2026.
“Saat ini kita memfinalisasi dan memang membutuhkan waktu karena semula yang akan diatur adalah transportasi orang, khususnya ojek. Namun, sesuai yang disampaikan Presiden maupun pimpinan DPR, wilayahnya diperluas menjadi juga mengatur transportasi makanan dan barang,” kata dia.
Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan perusahaan aplikasi dan pengemudi mengenai ekosistem layanan pengantaran barang dan makanan.
Pembahasan tersebut dilakukan untuk mencari skema yang dinilai mampu menjaga keseimbangan kepentingan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.
“(Hal itu) untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, yang paling optimal, dan terutama sesuai dengan pesan dari Presiden Prabowo untuk melindungi dan memberikan yang terbaik buat pengemudi,” katanya.
Pemerintah selanjutnya akan melanjutkan pembahasan bersama para pemangku kepentingan sebelum seluruh ketentuan dalam Perpres tentang ojol difinalisasi.






