Trulli

Polisi Sita 250 Gram Sabu, Dua Pengedar Dibekuk di Surabaya dan Blitar

  • Bagikan
Polisi Sita 250 Gram Sabu, Dua Pengedar Dibekuk di Surabaya dan Blitar

SURABAYA, sekitarjatim.com – Polisi membekuk dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Surabaya. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita 100 bungkus sabu dengan berat total 250,16 gram.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan peredaran sabu yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MZK (26), warga Rusun Sombo, Kecamatan Simokerto, Surabaya, dan ABA (36), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai aktivitas peredaran sabu di Surabaya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Petugas awalnya mendatangi sebuah kamar kos di Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya, dan mengamankan MZK. Namun, penggeledahan di lokasi tersebut tidak menemukan barang bukti narkotika.

“Anggota menuju lokasi info yang dimaksud yakni dalam kamar kos Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya. Dalam kamar kos itu, anggota mengamankan MZK dan selanjutnya dilakukan pengeledahan namun tidak ditemukan Barang bukti narkoba,” kata Dodi dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

BACA JUGA:  Tarif Parkir di Makam Sunan Maulana Malik Ibrahim Gresik Picu Kontroversi, Dishub Klarifikasi

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke lokasi lain yang diduga digunakan tersangka untuk menyimpan narkotika. Polisi selanjutnya menggeledah Rusun Sombo, Surabaya, dan menemukan 100 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 250,16 gram.

“Dari lokasi awal penangkapan kami tidak temukan barang bukti, namun anggota curiga jika sabu disimpan di rumah pelaku MZK. Begitu ditemukan sabu, setelah penangkapan terhadap tersangka MZK, kembali dilakukan pengembangan terkait kepemilikan narkotika sabu. Anggota kita kemudian menuju lokasi ketiga yang dicurigai yakni di Desa Kendalrejo Talun Kabupaten Blitar,” ujar polisi dengan 2 melati di pundaknya itu.

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi kemudian mengamankan ABA di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Petugas turut menyita sebuah telepon seluler yang diduga digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi serta menerima transfer uang melalui aplikasi perbankan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MZK mengaku sabu yang ditemukan di Rusun Sombo merupakan milik ABA. Keduanya diduga bekerja sama dalam mengedarkan barang haram tersebut dan membagi keuntungan hasil penjualan.

BACA JUGA:  Mahasiswa HES UIN Malang Gelar Pelatihan Sidang

“Tersangka ABA ini mengirim sabu dengan cara di ranjau di suatu tempat kemudian diambil oleh MZK, dan pengakuan sudah 4 kali,” imbuh dia.

Menurut Dodi, sabu yang diambil MZK kemudian dibawa ke Rusun Sombo untuk ditimbang dan dikemas kembali ke dalam plastik klip berukuran kecil sesuai arahan ABA sebelum diedarkan kepada pembeli.

MZK disebut melakukan pembayaran kepada ABA setelah seluruh barang terjual. Uang hasil penjualan ditransfer dengan harga Rp550 ribu per gram.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, subsidair Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan terkait lainnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *