SURABAYA, sekitarjatim.com — Tiga selebgram yang dipanggil Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan arisan online fiktif senilai Rp71 miliar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Dua orang di antaranya meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang, sedangkan satu lainnya belum memberikan konfirmasi kepada penyidik.
Ketiganya semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (21/8/2026). Namun, hingga jadwal pemeriksaan berlangsung, ketiga selebgram tersebut tidak hadir.
Kasubdit I Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana membenarkan adanya permintaan penjadwalan ulang dari sejumlah pihak yang dipanggil.
“Iya, Mas, (para selebgram) minta jadwal ulang semua ini,” kata Erik dikutip detikJatim, Senin (24/8/2026).
Meski demikian, Erik menjelaskan, baru dua selebgram yang secara resmi meminta pemeriksaan dijadwalkan kembali. Sementara satu orang lainnya belum memberikan kepastian kepada penyidik.
“2 (selebgram) minta jadwal ulang, 1 belum terkonfirmasi,” ujarnya.
Polda Jatim belum mengungkap identitas dua selebgram yang meminta penjadwalan ulang tersebut. Polisi juga belum membeberkan secara rinci nama 13 selebgram, seorang artis, dan seorang TikToker yang masuk dalam daftar publik figur yang akan dimintai keterangan.
“Belum terkonfirmasi, nanti semuanya (selebgram yang batal hadir) akan kami jadwalkan ulang kembali, Mas,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, Ditressiber Polda Jatim masih mendalami dugaan arisan online fiktif yang disebut melibatkan sekitar 140 member dengan nilai transaksi mencapai Rp71 miliar.
Penyidik sebelumnya menyatakan akan meminta keterangan dari 18 publik figur yang terdiri atas artis, selebgram, hingga TikToker. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan promosi arisan milik tersangka Joiss Nydia Khaliza (JNK).
Sejumlah nama publik figur disebut turut terseret dalam penyelidikan, di antaranya Dilan Janiyar dan Ratu Felisha. Polisi menegaskan pemanggilan para publik figur dilakukan untuk mendalami keterangan dan keterkaitan mereka dalam perkara yang saat ini masih ditangani penyidik.(*)






