Teras EsJe – Ketika Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, menjadi tuan rumah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama pada 27–31 Agustus 2026, kita sesungguhnya sedang menyaksikan lebih dari sekadar agenda organisasi lima tahunan. Kita sedang menyaksikan momentum di mana sebuah jam’iyah yang telah berusia satu abad lebih dihadapkan pada pertanyaan mendasar: mampukah NU merawat identitas ke-NU-an sekaligus keindonesiaan secara bersamaan, tanpa mengorbankan salah satunya? Tema besar yang diusung, “Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmah untuk Kemaslahatan Bangsa”, menegaskan bahwa kedua identitas ini—keislaman ala Ahlussunnah wal Jama’ah dan kebangsaan Indonesia—bukanlah dua entitas terpisah, melainkan satu kesatuan yang saling menyempurnakan.
Namun, tema besar itu tidak lahir dalam ruang hampa. Ia diusung tepat setelah NU melewati dua tahun yang oleh banyak kalangan disebut sebagai salah satu periode paling turbulen dalam sejarah organisasinya pasca-Reformasi: rangkaian polemik internal yang menguji sejauh mana marwah itu benar-benar dijaga, bukan sekadar diucapkan. Sebagai kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang berkhidmat di jajaran kaderisasi Pengurus Koordinator Cabang Jawa Timur, saya meyakini bahwa momentum Muktamar ini adalah panggilan reflektif bagi PMII untuk kembali menegaskan perannya sebagai penjaga gerbang dua identitas tersebut, sekaligus sebagai pembaca kritis atas dinamika yang telah mengguncang rumah besar yang bernama NU.
Ke-NU-an sebagai Fondasi Teologis dan Kultural
Identitas ke-NU-an bukanlah sekadar label organisasi, melainkan sebuah cara pandang keagamaan yang utuh: tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), tasamuh (toleran), dan i’tidal (adil). Empat prinsip ini lahir dari pergumulan panjang para ulama pesantren dalam memahami teks-teks keagamaan secara kontekstual, tanpa terjebak pada literalisme kaku maupun liberalisme yang mencerabut akar tradisi. Bagi kader PMII, mewarisi ke-NU-an berarti mewarisi cara berpikir yang menempatkan ilmu, adab, dan sanad keilmuan sebagai pijakan, bukan sekadar semangat aktivisme tanpa kedalaman spiritual.
Dalam konteks inilah, kaderisasi PMII memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa nilai-nilai Aswaja tidak tereduksi menjadi jargon yang dihafal dalam forum-forum pelatihan formal, melainkan benar-benar terinternalisasi sebagai laku hidup: cara berdialog dengan perbedaan, cara memperlakukan guru dan sesama, hingga cara bersikap terhadap otoritas keilmuan. Ke-NU-an yang sejati tumbuh dari penghormatan terhadap tradisi keilmuan pesantren, bukan dari kefasihan berpidato di mimbar organisasi—dan, sebagaimana akan diuraikan lebih jauh, bukan pula dari kemahiran bermanuver dalam pertarungan kekuasaan struktural.
Keindonesiaan sebagai Buah dari Ijtihad Kebangsaan
Di sisi lain, keindonesiaan bagi NU bukanlah identitas yang dipaksakan dari luar, melainkan hasil ijtihad kebangsaan yang matang, sebagaimana tecermin dalam rumusan Islam Nusantara dan penerimaan Pancasila sebagai dasar negara yang final. NU, melalui para pendiri dan penerusnya, telah membuktikan bahwa keislaman yang kuat tidak perlu berhadap-hadapan dengan kebangsaan; keduanya justru dapat saling menguatkan dalam bingkai NKRI sebagai kesepakatan final (dar al-‘ahdi wa al-syahadah).
PMII, yang lahir dari rahim NU pada era ketika bangsa ini masih mencari bentuk konsolidasi demokrasinya, mewarisi tanggung jawab untuk terus merawat sintesis ini di ranah kemahasiswaan dan kepemudaan. Tantangan zaman kini berbeda: arus polarisasi politik identitas, disinformasi digital, godaan pragmatisme ekonomi-politik, dan tarikan kepentingan transnasional menjadi ancaman nyata terhadap sintesis ke-NU-an dan keindonesiaan yang telah dirumuskan dengan susah payah oleh generasi pendahulu. Kader PMII masa kini dituntut untuk tidak sekadar mewarisi kesimpulan ijtihad kebangsaan tersebut, tetapi juga memahami proses berpikir di baliknya, agar mampu merumuskan jawaban serupa terhadap persoalan-persoalan baru yang belum pernah dihadapi para pendahulu.
Kajian Mendalam: Membaca Polemik Internal NU Dua Tahun Terakhir
Untuk memahami mengapa tema “Menjaga Marwah” begitu relevan pada Muktamar ke-35, kita perlu menengok ke belakang. Retakan yang belakangan meruncing sesungguhnya sudah mulai tampak sejak Konsolidasi Bangkalan pada 18 Agustus 2024, yang melahirkan Presidium Penyelamat Organisasi NU dan tuntutan agar digelar Muktamar Luar Biasa. Sejak titik itu, ketegangan internal NU tidak lagi sepenuhnya dikelola sebagai persoalan rumah tangga organisasi, melainkan mulai hidup sebagai wacana publik dengan dinamikanya sendiri, jauh sebelum puncaknya meletus di penghujung 2025.
Salah satu akar persoalan yang kerap disebut berbagai pihak adalah pengelolaan konsesi tambang. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, pemerintah membuka prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bagi badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan PBNU mendapatkan jatah pengelolaan lahan bekas konsesi PT Kaltim Prima Coal seluas puluhan ribu hektare di Kalimantan Timur. Kebijakan ini sejak awal menuai perdebatan, baik soal dasar hukumnya maupun implikasinya terhadap independensi NU sebagai organisasi keagamaan yang selama ini dikenal menjaga jarak dari kepentingan bisnis ekstraktif berskala besar. Sejumlah kalangan, termasuk dari internal NU sendiri, menilai keputusan menerima konsesi tersebut membuka celah bagi kepentingan ekonomi-politik untuk masuk lebih dalam ke jantung pengambilan keputusan organisasi.
Ketegangan ini kemudian bersambut dengan polemik lain yang bersifat lebih simbolik namun tidak kalah tajam: kehadiran seorang akademikus yang dikenal dekat dengan gerakan pro-Israel dalam salah satu forum kaderisasi tertinggi PBNU, Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama, pada pertengahan Agustus 2025. Kehadiran narasumber tersebut memicu kecaman luas dari warga Nahdliyin yang menilai forum itu bertentangan dengan sikap NU yang secara konsisten menyuarakan solidaritas terhadap Palestina. Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, kemudian memberikan klarifikasi publik bahwa dirinya tidak mengetahui rekam jejak narasumber tersebut, meski keduanya telah lama saling mengenal.
Polemik itu pada akhirnya menjadi pemicu langsung dari krisis kepemimpinan yang lebih besar. Pada 20 November 2025, rapat harian jajaran Syuriyah PBNU—dipimpin Rais Aam KH Miftachul Akhyar—mengeluarkan risalah yang meminta Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari, dengan alasan pelanggaran terhadap Peraturan Perkumpulan NU serta dugaan penyimpangan tata kelola keuangan organisasi. Ketika permintaan itu tidak dipenuhi, Syuriyah menerbitkan surat edaran yang menyatakan jabatan Ketua Umum PBNU otomatis berakhir pada 26 November 2025. Di sisi lain, Yahya Cholil Staquf menolak keputusan tersebut dan menilai mekanisme pemberhentiannya cacat prosedur, karena menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU, pemberhentian Ketua Umum sebagai mandataris Muktamar semestinya hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar itu sendiri, bukan melalui rapat harian Syuriyah semata. Ia kemudian mengonsolidasikan dukungan dengan mengumpulkan pimpinan Pengurus Wilayah NU se-Indonesia.
Situasi ini memicu keprihatinan luas di kalangan warga Nahdliyin lintas generasi. Forum Kiai Nyai Muda NU, misalnya, secara terbuka mendesak agar konflik diselesaikan melalui jalur musyawarah sesuai koridor AD/ART, bukan melalui kontestasi opini publik yang dinilai justru mengalihkan perhatian dari agenda-agenda besar keumatan dan kebangsaan yang seharusnya menjadi fokus utama NU. Rais Aam PBNU pun membentuk Tim Pencari Fakta untuk menelusuri duduk perkara secara menyeluruh, sementara sejumlah mustasyar dan ulama senior menggelar musyawarah besar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pada akhir Desember 2025, yang antara lain merekomendasikan agar kedua belah pihak yang berseteru menempuh jalan islah dalam tenggat waktu tertentu.
Terlepas dari kompleksitas dan multitafsir atas siapa yang benar dalam rangkaian peristiwa tersebut—sebuah pertanyaan yang secara organisatoris semestinya diselesaikan melalui mekanisme internal NU sendiri, bukan oleh opini publik yang berkembang di media sosial—ada pelajaran mendasar yang dapat dipetik oleh seluruh elemen NU, termasuk PMII. Pertama, polemik ini menunjukkan betapa rentannya legitimasi organisasi ketika mekanisme pengambilan keputusan tidak dijalankan secara taat asas terhadap AD/ART. Kedua, ia memperlihatkan bagaimana kepentingan ekonomi berskala besar, jika tidak dikelola dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, berpotensi menggeser orientasi organisasi keagamaan dari khidmah keumatan menuju kalkulasi kekuasaan. Ketiga, ia menegaskan pentingnya menjaga sikap keagamaan NU—termasuk soal solidaritas kemanusiaan lintas bangsa seperti Palestina—agar tidak tergerus oleh pertimbangan pragmatis jangka pendek.
Bagi PMII, polemik dua tahun terakhir ini semestinya tidak dibaca sekadar sebagai tontonan politik organisasi yang jauh dari jangkauan kader mahasiswa, melainkan sebagai bahan kajian kaderisasi yang hidup. Kader PMII perlu dilatih untuk mampu membaca dinamika semacam ini secara jernih: memisahkan mana persoalan tata kelola kelembagaan yang memang perlu dikritisi, dan mana narasi yang telah terdistorsi oleh kepentingan sesaat. Kemampuan membaca secara kritis inilah yang membedakan kader yang matang secara intelektual dari sekadar simpatisan yang larut dalam polarisasi kubu.
Muktamar sebagai Momentum Konsolidasi Nilai, Bukan Sekadar Kekuasaan
Salah satu risiko terbesar dari setiap forum permusyawaratan tertinggi seperti Muktamar adalah tereduksinya perhatian publik hanya pada aspek suksesi kepemimpinan—siapa yang akan terpilih sebagai Rais Aam dan Ketua Umum PBNU periode mendatang. Risiko ini menjadi jauh lebih nyata setelah rangkaian polemik yang diuraikan di atas, yang berpotensi menjadikan Muktamar ke-35 sebagai ajang pembuktian kubu, alih-alih forum konsolidasi nilai dan program. Padahal, substansi Muktamar jauh lebih luas: evaluasi lima tahun khidmah, forum Bahtsul Masail yang merumuskan sikap keagamaan atas persoalan kontemporer, penataan ulang tata kelola organisasi agar peristiwa serupa tidak terulang, serta rekomendasi kebangsaan yang akan menjadi arah gerak NU ke depan.
Di sinilah PMII perlu hadir bukan sebagai kelompok kepentingan yang sibuk berhitung kursi kekuasaan, melainkan sebagai kekuatan intelektual yang mengawal substansi dan integritas proses. Kader PMII, dengan tradisi diskursus dan literasi yang telah ditempa sejak di tingkat rayon dan komisariat, memiliki modal untuk berkontribusi pada perumusan gagasan-gagasan strategis NU, mulai dari penguatan tata kelola kelembagaan yang transparan, moderasi beragama, ekonomi umat yang berkeadilan, hingga tata kelola pesantren di era digital.
Penutup: Merawat Dua Identitas dengan Satu Komitmen
Mengawal identitas ke-NU-an dan keindonesiaan bukanlah tugas yang selesai dalam satu generasi, melainkan estafet yang harus terus dijaga keutuhannya oleh setiap generasi kader, termasuk generasi PMII hari ini. Menyongsong Muktamar ke-35 NU, kita diajak untuk merenungkan kembali bahwa marwah organisasi tidak diukur dari kemegahan seremonial maupun dari siapa yang memenangkan kontestasi kekuasaan, melainkan dari sejauh mana nilai-nilai Aswaja, tata kelola yang bersih, dan semangat kebangsaan benar-benar hidup dalam sikap dan pilihan setiap kadernya.
Bagi PMII, inilah saatnya membuktikan bahwa kaderisasi yang dijalankan selama ini bukan sekadar mencetak aktivis organisasi, melainkan melahirkan generasi yang teguh dalam akidah Ahlussunnah wal Jama’ah, kritis terhadap penyimpangan tata kelola di rumahnya sendiri, dan setia pada cita-cita keindonesiaan—dua identitas yang, sebagaimana diwariskan para muassis NU, sejatinya adalah satu jiwa yang tak terpisahkan.
_____
*Penulis: Faisol Muhammad






