Teras EsJe – Kamis, 27 Agustus 2026, aksi demonstrasi digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Selain itu, muncul pula tuntutan agar hukuman mati diterapkan terhadap koruptor sebagai bentuk efek jera.
Tuntutan tersebut lahir dari keresahan terhadap praktik korupsi dan berbagai tindak pidana yang merugikan negara maupun masyarakat. Namun, di tengah kuatnya keinginan memberantas korupsi, terdapat persoalan lain yang tidak kalah penting untuk diperhatikan, yakni bagaimana kebijakan tersebut tetap berjalan dalam koridor hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
RUU Perampasan Aset memiliki cakupan yang luas. Setidaknya terdapat 13 tindak pidana yang dikaitkan dengan mekanisme perampasan aset, yakni:
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- Tindak pidana terorisme;
- Tindak pidana penyelundupan manusia;
- Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
- Tindak pidana di bidang kehutanan;
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana di bidang pertambangan;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan
- Tindak pidana perdagangan orang.
Dari cakupan tersebut terlihat bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Implikasinya dapat menjangkau berbagai perkara pidana lainnya.
Perampasan Aset Tidak Boleh Mengabaikan Hak Warga Negara
Di satu sisi, perampasan aset dipandang sebagai salah satu instrumen untuk mengambil kembali hasil tindak pidana sekaligus memulihkan kerugian negara. Namun, di sisi lain, mekanisme tersebut juga memunculkan perdebatan di kalangan ahli, pakar hukum, mahasiswa, dan masyarakat, terutama menyangkut jaminan perlindungan hak warga negara.
Hal yang sama berlaku terhadap tuntutan hukuman mati bagi koruptor. Keinginan memberikan hukuman berat kepada pelaku korupsi dapat dipahami sebagai bentuk kekecewaan masyarakat. Akan tetapi, hukuman mati juga berhadapan dengan perdebatan panjang mengenai HAM, khususnya hak untuk hidup.
Setiap manusia dan warga negara memiliki hak yang harus dilindungi, mulai dari hak hidup, hak politik, hak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, hak ekonomi, hingga kebebasan berekspresi.
Karena itu, semangat memberantas korupsi dan kejahatan lainnya tidak semestinya membuat negara mengesampingkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Dalam pandangan saya, luasnya cakupan tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset juga perlu menjadi perhatian.
“Mengacu dari 13 poin yang dicantumkan ke dalam RUU Perampasan Aset, tidak menutup kemungkinan aturan tersebut tidak hanya berlaku pada para pejabat saja, melainkan akan berdampak juga pada warga negara yang asetnya dapat dirampas oleh negara. Terkait tuntutan hukuman mati kepada koruptor sebagai bentuk dari efek jera, bukanlah satu-satunya cara membersihkan korupsi karena hal tersebut berkaitan erat dengan persoalan HAM. Jika diterapkan, aspek konstitusi, hukum, dan perlindungan HAM harus benar-benar menjadi pertimbangan,” ujar Andrean.
Hukuman Mati Bukan Satu-satunya Jawaban
Korupsi memang merupakan kejahatan serius. Dampaknya bukan hanya berupa hilangnya uang negara, tetapi juga dapat merusak pelayanan publik, pembangunan, perekonomian, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Namun, hukuman mati bukan satu-satunya cara untuk memberikan efek jera.
Pemberantasan korupsi juga membutuhkan pencegahan, pengawasan, transparansi, penegakan hukum yang konsisten serta keberanian untuk membongkar jaringan dan aliran dana hasil tindak pidana.
Hukuman yang berat tidak akan banyak berarti apabila peluang melakukan korupsi tetap terbuka dan penegakan hukumnya tidak berjalan secara konsisten.
Karena itu, perdebatan mengenai hukuman mati seharusnya tidak menggeser perhatian dari persoalan yang lebih mendasar: bagaimana membangun sistem yang mampu mencegah korupsi sejak awal sekaligus memastikan setiap pelaku mendapatkan hukuman yang adil dan memberikan efek jera.
Perampasan Aset dan Nasib Keluarga
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah konsekuensi perampasan aset terhadap keluarga pelaku tindak pidana.
Perampasan aset memang dapat digunakan untuk mempercepat pengembalian hasil kejahatan atau kerugian negara. Namun, mekanismenya harus dapat membedakan secara jelas antara aset yang berasal dari tindak pidana dengan harta yang diperoleh secara sah.
Jangan sampai pemberantasan kejahatan justru menimbulkan ketidakadilan baru apabila aset milik pihak lain yang tidak terlibat ikut terkena dampaknya.
Persoalan kehidupan keluarga pelaku setelah aset dirampas juga perlu dilihat secara proporsional. Keluarga yang tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam tindak pidana semestinya tetap memperoleh perlindungan hukum atas hak yang secara sah menjadi miliknya.
Dengan demikian, yang perlu ditekankan bukan sekadar kekhawatiran bahwa pelaku akan “dimiskinkan”, tetapi adanya jaminan bahwa perampasan benar-benar diarahkan pada aset yang berkaitan dengan tindak pidana dan dilakukan melalui mekanisme hukum yang adil.
Perlu Kajian dan Pengawasan Ketat
RUU Perampasan Aset tidak seharusnya hanya dipandang dari besarnya potensi aset yang dapat dikembalikan kepada negara. Dampak penerapannya terhadap masyarakat dan perlindungan hak warga negara juga harus menjadi bagian penting dalam pembahasannya.
Jangan sampai regulasi yang dibentuk dengan tujuan memberantas kejahatan justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara mendalam dan transparan. Mekanisme pembuktian, batas kewenangan negara, perlindungan pihak ketiga, proses keberatan, hingga mekanisme pengembalian aset apabila terjadi kesalahan harus diatur secara jelas.
RUU tersebut juga perlu memastikan bahwa negara tidak dapat merampas harta seseorang secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum dan proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberantasan korupsi merupakan kepentingan bersama. Begitu pula pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara. Namun, tujuan yang baik harus ditempuh dengan mekanisme yang tetap menghormati hukum, keadilan, dan HAM.
Semangat membersihkan Indonesia dari korupsi jangan sampai membuat kita mengabaikan prinsip yang justru menjadi fondasi negara hukum. RUU Perampasan Aset harus mampu menjadi instrumen untuk mengejar hasil kejahatan, bukan menjadi pintu masuk bagi tindakan sewenang-wenang terhadap hak milik masyarakat.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah undang-undang bukan hanya seberapa keras negara dapat menghukum, tetapi juga seberapa adil negara menjalankan kewenangannya.**
_____
*Penulis: Andreansyah Karta Sasmita






