Teras EsJe – Dua tahun pemerintahan Prabowo – Gibran seharusnya menjadi momentum evaluasi terhadap komitmen negara dalam melindungi masyarakat dan lingkungan. Namun, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalan ini belum terselesaikan.
Data Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla pada 2025 mencapai sekitar 359.619 hektar. Meski menurun dibandingkan tahun sebelumnya, angka tersebut masih jauh lebih besar dibandingkan 2022 yang mencapai 204.894 hektar. Penurunan luas kebakaran tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan yang terus berulang.
Pemerintah menyatakan belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional karena dinilai masih mampu ditangani. Namun, klaim kemampuan tersebut patut dipertanyakan. Jika masyarakat masih menghadapi ancaman asap, gangguan kesehatan, dan kerusakan lingkungan, lalu di mana ukuran keberhasilan penanganan itu?
Penetapan status bencana memang memiliki pertimbangan hukum. Namun, pemerintah tidak seharusnya menjadikan kemampuan administratif sebagai alasan untuk mengabaikan dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
Karhutla bukan sekadar persoalan teknis pemadaman, melainkan persoalan tata kelola lingkungan dan tanggung jawab negara. Pemerintah harus memperkuat pencegahan, menindak korporasi yang terbukti melanggar, serta menjamin perlindungan masyarakat terdampak.
Dua tahun pemerintahan bukan sekadar waktu untuk merayakan capaian, tetapi juga untuk mempertanggungjawabkan janji. Ketika hutan terus terbakar, keberpihakan negara tidak cukup dibuktikan melalui pernyataan, melainkan melalui tindakan nyata.
_____
*Penulis: Aisyah Nur Mawaddah Ipango (Aktivis Mahasiswa)






