Petugas BPOM temukan Bukti Mencapai Miliaran Rupiah saat lakukan Penggerebekan di Banyuwangi

  • Bagikan
Petugas BPOM temukan Bukti Mencapai Miliaran Rupiah saat lakukan Penggerebekan di Banyuwangi
Foto: Pelaksanaan penggerebekan pabrik ilegal di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi (Istimewa)

BANYUWANGI, SekitarJatim.com – Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengamankan barang bukti yang mencapai miliaran rupiah saat melakukan penggerebekan salah satu pabrik ilegal di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Terdapat belasan ribu  botol jamu ilegal dengan merek yag berbeda-beda, mesin produksi, berhasil diamankan petugas BPOM.

“Setidaknya ada tiga Macam merk jamu  yang di dalamnya terdapat obat-obatan  ini mempunyai Kandungan yang dapat mengganggu kesehatan berhasil diamankan petugas,” ucap Kepala  BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito, Senin (13/3/2023).

BACA JUGA:  Lakukan Kunjungan ke Pamekasan, Menpan RB RI Bahas Kemajuan Daerah

“Tidak hanya Tawon Klanceng, namun produk Raja Srikandi Cap Akar Daun sejumlah 274 dus atau sebanyak 4.488 botol. Dan, merek Akar Daun 3.904 botol. Total nilai temuan penggerebekan jamu tradisional ilegal di lokasi tersebut mencapai sekitar Rp 1,4 Milyar.” Terangnya.

Peni menerangkan, produk yang ditemukan saat penggerebekan tidak memiliki ijin edar, pihak BPOM sempat melakukan penindakan dan ijinnya ditarik.

“Produksi jamu di Banyuwangi bukan hanya satu saja, saya mendengar di Banyuwangi ini ada beberapa pabrik jamu lain. Termasuk di Cilacap, Jawa Tengah,” sambungnya.

BACA JUGA:  Pj Bupati Pamekasan Bagikan Bantuan untuk Korban Bencana Angin Kencang, Sampaikan Solusi Pencegahan

Dari penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga pemilik pabrik jamu ilegal tersebut.

Karena perbuatannya pelaku terancam Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak  Rp 2 miliar. Pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *