SekitarJatim.com – Indonesia adalah negara yang majemuk terdiri dari beribu-ribu pulau, pastinya terdapat banyak perbedaan di dalamnya, antara lain perbedaan agama, ras, suku, dan budaya. Terkait dengan pengadopsian hukum yang akan dijalankan dan diterapkan dalam suatu negara harus menyesuaikan terhadap sosial kultur budaya masyarakat yang beraneka ragam. Supaya dengan adanya hukum, bisa memberikan sebuah nilai kepastian, keadilan, dan keamanan bagi setiap warga negaranya.
Sesuai dengan amanat yang tertuang di dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa “Indonesia adalah negara hukum” maka segala sesuatu yang akan di jalankan di dalam sebuah negara wajib mematuhi aturan undang-undang. Salah satunya “Kebebasan Berpolitik Dalam Sistem Demokrasi Di Indonesia.”
Negara indonesia adalah suatu negara yang menganiut sistem demokrasi, maka tidak akan lepas dari kebebasan setiap elemen masyarakat untuk berpendapat. Tentunya tidak hanya sekedar bebas mengemukakan pendapat, tapi harus bertanggung jawab dan beretika dalam berpendapat.
Partisipasi masyarakat dalam mengaktualisasiakan haknya dalam demokrasi di indonesia karena kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Hal ini, diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat.”
Berbicara tentang kedaulatan rakyat, maka seluruh aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan umum harus sepenuhnya di kembalikan lagi kepada rakyat. Apabila dalam hal ini, pemerintah tidak memberikan jaminan atas hak dari setiap warga negara, maka akan termasuk pada pelanggaran hak asasi manusia. UUD 1945 juga telah menjamin sebuah perlindungan hak pilih bagi setiap warga negaranya.
Pelaksanaan partisipasi masyarakat untuk menyalurkan hak sosial politik dan pasrtisipasinya dalam sistem negara yang menganut demokrasi, maka menenjunjung tinggi konstitusi dan ideologi negara. Konstitusi disini adalah UUD 1945 yang di dalamnya terdapat sebuah aturan dan norma yang sejatinya sudah mengatur tentang sistem politik dan hukum di dalam sebuah negara untuk menjalankan sebuah pemerintahan yang berdaulat dan berkeadilan di tuangkan secara tertulis. Namun tidak mengatur secara spesifik terkait dengan prinsip-prinsip yang harus di terapkan akan tetapi memberikan aturan secara umum.
Pancasila sebagai falsafah negara, maka sudah tertuang di dalamnya tentang nilai-nilai yang harus di aktualisasikan dalam ranah kehidupan berbangsa dan bernegara. Juga menjadi acuan sumber dalam pembuatan regulasi ataupun aturan yang ada di negara Indonesia.
Berdiskusi tentang kebebasan hak asasi manusia merupakan suatu kebebasan yang sangat mendasar dalam negara hukum yang menganut sistem demokrasi di negara indonesia. Sebab, segala hal yang berkaitan dengan kebebasan masih di batasi oleh undang-undang. Apabila ada yang melanggar dari kebebasan tersebut akan di kenai sanksi hukum untuk penegakannya.
Penegakan tentang hak partisipasi rakyat dalam kancah demokrasi telah di atur oleh negara, karena implementasi demokrasi dan Hak Asasi Manusia yang berkedaulatan rakyat merupakan cita-cita yang hendak di capai. Agar tidak ada yang terciderai baik lembaga pemerintah ataupun lembaga masyarakat. Adapun penegakan tentang Hak Asasi Manusia bukanlah penegakan hukum oleh negara, tapi oleh peraturan negara.
Bahder Johan Nasution bahwa dilihat dari sudut pandang pengaturan hak asasi manusia, pada satu sisi hak asasi memiliki sifat dasar yang membatasi kekuasaan pemerintahan, namun sebaliknya pada sisi lain pemerintah diberi wewenang untuk membatasi hak-hak dasar sesuai dengan fungsi pengendalian (sturing).
Pendapat yang telah di tuangkan oleh Bahder Johan Nasution sangat selaras dengan narasi yang telah di jelaskan oleh penulis secara komprehensif dan sistematis di atas, bahwa pemerintah memiliki wewenang yang sangat besar untuk membatasi hak dasar yang telah di miliki oleh setiap negara hal ini di sesuaikan dengan fungsi pengadilan.
Adanya hukum di indonesia adalah suatu komponen pemerintah yang membatasi hak dan kewajiban setiap warga negaranya agar tidak bertindak sewenang-wenang.
Menurut Aristoteles, demokrasi merupakan produk dari perubahan bentuk pemerintahan yang dimulai dari monarki, kemudian berubah menjadi tirani. Dari tirani berubah menjadi aristokrasi, kemudian oligarki. Oligarki digantikan oleh polity, yang kemudian menjadi demokrasi.
Kesantunan politik harus di jaga dalam menerapkan demokrasi, karena berbicara tentang politik tak akan pernah lepas dari kepentingan setiap indiividu. Baik itu berlaku secara individu dengan individu, individu dengan kelompok, kelompok dengan negara, dan negara dengan dunia luas.
Thomas H. Dalam bukunya kontrak sosial menyebutkan “Homo Homini Lupus” yang artinya manusia adalah serigala bagi manusioa yang lainnya. Dalam hal ini sudah sangat jelas bahwa setiap orang pasti memiliki sebuah kepentingan yang mana kepentingannya tak ingin di gamnggu oleh siapapun. Dalam hal ini, yang berkaitan keputusan terbesar ada di tangan masyarakatnya.
Berbeda dengan John Luck yang menyebutkan dalam hal ini yang menyelesaikan sebuah kepentingan kekuatan terbesarnya itu ada di tangan raja-rahja.
Ada salah satu tokoh dari Perancis Jean Jacques Rouseeau dalam bukunya kontrak sosial yang memberikan sebuah solusi untuk mendialektikakan kepentingan maka harus mengesampingkan kepentingan pribadi dan mengedepankan kepentingan kelompok. Agar menyatukan semua keinginannya dalam sebuah kelompok, sehingga akan timbul sebuah kesepakatan dalam lingkaran tersebut.
Pembahasan tentang partisipasi sosial politik masyarakat dalam menyalurkan haknya di negara yang demokrasi saat akan di adakan pemilu, maka hal tersebut tak akan pernah lepas dari perkembangan dinamika hukum dan politik di indonesia. Sebab, politik tanpa hukum itu lemah dan hukum tanpa politik itu akan menjadi tirani.
Demokrasi dan kebebasan sering diasumsikan sebagai dua hal dalam satu paket. demokrasi Indonesia masih penuh dengan hambatan dan tantangan justru dari efek demokrasi itu sendiri.
Tertuang dalam Pasal 18 PKPU No. 10 tahun 2018 menyebutkan bahwa penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat, masyarakat berhak atas :
1. Memperoleh informasi publik terkait dengan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. Menyampaikan dan menyebarluaskan informasi publik terkait dengan Pemilu;
3. Berpendapat atau menyampaikan pikiran, lisan dan tulisan.
_____
*Moh. Ainul Yaqin, Penulis buku “Hukum Dalam Dimensi Pancasila”