MK Putuskan Sistem Pemilu 2024, Pahami Penjelasannya di sini!

  • Bagikan
MK putuskan sistem Pemilu 2024 menggunakan Proporsional terbuka
Foto: Ketua MK, Anwar Usman saat memutuskan sitem Pemilu 2024 di gedung MK, Jalan Merdeka Merdeka Barat (Instagram/@mahkamahkonstitusi)

JAKARTA, SekitarJatim.comMahkamah Konstitusi (MK) sudah memberikan keputusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar secara proporsional terbuka atau coblos caleg (calon legislatif).

Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi pada sidang terbuka yang diselenggarakan di gedung MK, di Jalan Merdeka Barat adalah penolakan gugatan sistem pemilu 2024, sehingga pemilu akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

MK menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan salah satu kesimpulan hakim menilai gugatan tidak beralasan menurut hukum.

BACA JUGA:  Warung Rujak Milik Warga Pamekasan Ludes Terbakar, Kerugian Mencapai Jutaan Rupiah

“Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman.

Pasalnya, pada tanggal 14 November 2022 lalu gugatan terkait sistem Pemilu tersebut didaftarkan oleh 6 orang dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 dengan meminta mengembalikan ke sistem Pemilu proporsional tertutup.

Pengertian Sistem Pemilu Terbuka dan Sistem Pemilu Tertutup

Sistem pemilu proporsional terbuka merupakan sistem pemilihan umum yang mana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon. Singkatnya, sistem ini adalah sistem coblos caleg.

Sedangkan sistem pemilu proporsional tertutup merupakan sistem pemilihan umum yang mana pemilih hanya bisa mencoblos nama partai politik. Singkatnya, sistem ini adalah sistem coblos gambar partai.

BACA JUGA:  MenPAN RB Tegaskan Kuota PPPK 100 Persen untuk Honorer

Secara umum, sistem pemilu ada 3 macam, yaitu pemilu pluralitas/mayoritas/distrik, sistem pemilu proporsional dan sistem pemilu campuran atau gabungan sistem pluralitas dan proporsional.

Indonesia sendiri menerapkan sistem Pemilu proporsional yang mana sistem persentase kursi DPR yang dibagikan kepada masing-masing partai politik disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai politik. Dalam sistem ini, para pemilih akan memilih partai politik, bukan calon perseorangan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *