Dewas Ungkap Penemuan Kasus Pungli di Rutan KPK Libatkan Puluhan Petugas

  • Bagikan
Ilustrasi dugaan pungli di Rutan KPK (Instagram/@ctd.insider)
Foto: Ilustrasi dugaan pungli di Rutan KPK (Instagram/@ctd.insider)

JAKARTA, SekitarJatim.com – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya penemuan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK yang terletak di Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan. Ia mengatakan dugaan pungli yang terjadi di Rutan KPK mencapai Rp 4 Miliar.

“Benar, Dewas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK,” kata Tumpak saat konferensi pers di gedung KPK lama, Senin 19 Juni 2023.

BACA JUGA:  Satpol PP Pamekasan Intens Sosialisasikan Rokok Ilegal ke 13 Kecamatan di Pamekasan

Sementara itu, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengungkapkan, pegawai yang terlibat dugaan kasus pungli tersebut mencapai puluhan orang.

“Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK. Tunggu saja hasil penyelidikan KPK karena Dewas sudah menyerahkan dugaan tindak pidana yang dilakukan para staf pengelola rutan KPK tersebut kepada Pimpinan KPK,” ungkap Syamsuddin saat dikonfirmasi media, Selasa 20 Juni 2023.

Diketahui, pengungkapan kasus dugaan pungli tersebut bukan hasil laporan dari pihak lain, namun merupakan hasil pengusutan langsung yang dilakukan oleh Dewas.

BACA JUGA:  Insiden Kebakaran TBBM, Erick Thohir Pastikan BBM Pada Sejumlah Depo Pertamina Masih Cukup

Dalam hal itu, Dewas meminta KPK untuk menindaklanjuti kasus tersebut karena sudah masuk pelanggaran tindak pidana. Nominal Rp 4 miliar tersebut masih merupakan jumlah sementara dugaan pungli periode Desember 2021 sampai dengan Maret 2022

Menyikapi kasus tersebut, KPK telah mengganti para petugas rutan yang terindikasi terlibat dalam kasus dugaan pungli tersebut serta masih mempelajari dan mendalami temuan yang ada di lapangan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *