Ancam Bunuh Suami Baru Mantan Istri, Warga Pamekasan Berakhir Dibunuh

  • Bagikan
Warga Dusun Dua’alas, Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan ditemukan tewas di depan teras
Foto: Warga Dusun Dua’alas, Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan ditemukan tewas di depan teras (Istimewa)

PAMEKASAN, SekitarJatim.com – Kasus pembunuhan kembali terjadi di Kabupaten Pamekasan. Kali ini menimpa M, warga Dusun Dua’alas, Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan oleh terduga pelaku IR (47), Rabu 21 Juni 2023 sore  hari.

Pasalnya, kasus pembunuhan tersebut bermula ketika M menanyakan tentang kebenaran mantan istrinya yang dikabarkan telah menikah lagi kepada IR pada hari Rabu 21 Juni 2023 di teras rumah korban.

“Tersangka IR menjelaskan bahwa berita tersebut tidak benar namun korban M tidak percaya. Kemudian terjadilah pertengkaran antara korban M dan Tersangka IR, dimana Korban M mengalami luka di pergelangan tangan sebelah kanan, dada, dan paha yang diakibatkan oleh celurit yang digunakan oleh Tersangka IR. Selanjutnya korban M terjatuh mengenai tombak yang terbuat dari besi,” jelas Humas Polres Pamkasan, Sri Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/6/2023).

BACA JUGA:  Resmi Berusia Satu Tahun, PK PMII STiKes Rustida Banyuwangi Gelar Tahlil Bersama Di Mushola Kampus

Dalam kasus tersebut anggota Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menemukan barang bukti berupa celurit dan tombak yang sempat dibuang pelaku serta berhasil mengamankan terduga pelaku pada jam 00.30 Wib usai melakukan olah Tempat Kejadia Perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Sekira pukul 00.30 Anggota Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka atas nama IR yang pada saat itu berada di rumah korban MY untuk melihat olah TKP yang dilakukan oleh Anggota Satreskrim Polres Pamekasan,” ungkap Sri.

BACA JUGA:  Pemprov Jatim Perpanjang Jabatan Pj. Bupati Sampang, Rudi Arifianto

Sebelumnya, M sempat melakukan siaran menggunakan Loudspeaker miliknya yang mengatakan bahwa dirinya akan membunuh suami baru mantan istrinya jika sang mantan istri diketahui sudah menikah lagi.

“Mun Milah (mantan istri korban, red) alakeh pole, lakenah epate’nah” kata Kasi Humas Polres Pamekasan menirukan siaran yang dilakukan M.

Sri Sugiarto mengungkapkan, penahanan terhadap terduga pelaku sudah dilakukan Polres Pamekasan sejak tanggal 22 Juni 2023. Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan pasal 351 ayat (3) subs pasal 338 KUHP Dengan Ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *