PAMEKASAN, SekitarJatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan akan membentuk panitia khusus (Pansus) guna membahas enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati setempat.
Enam raperda tersebut nantinya akan dibahas oleh tiga pansus yang tiap satu timnya beranggotakan sebanyak 15 orang perwakilan fraksi dengan masing-masing tim akan fokus mengkaji dua raperda.
Raperda yang akan dikaji tim pansus, yaitu tentang pengelolaan keuangan daerah, bangunan gedung, penyelenggaraan tenaga kerja, pajak daerah dan retribusi daerah, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, serta PT. AUMM, raperda yang diminta dikaji ulang.
Ketua DPRD Pamekasan, Halili Yasin, membenarkan tentang pembentukan panitia khusus yang akan membahas enam raperda usulan Bupati Baddrut Tamam.
“Tadi rapat paripurna intern, disepakati untuk dibentuk tiga pansus. Jadi enam raperda itu dibagi tiga pansus, berarti setiap pansus membahas dua raperda,” jelas Ketua DPRD Pamekasan Halili Yasin, Senin (31/7/2023).
Halili menegaskan, pembentukan tim pansus akan dibentuk setelah tiap fraksi memberikan rekomendasi anggota untuk menjadi bagian pansus dengan limit waktu satu minggu.
“Kami agendakan minggu depan untuk pembentukannya. Jadi, nanti kami kirim surat dan dikasih limit waktu agar segera mengirim anggotanya, baru setelah itu kami paripurna,” jelas politisi PPP tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Wardatus Sarifa menegaskan, tugas tim pansus yang tiap timnya membahas dua raperda tidak menyalahi regulasi.
Warda juga mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan para eksekutif dan telah mendapatkan rekomendasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terkait enam raperda usulan Bupati tersebut.
“Pemberian beban satu pansus membahas dua raperda itu tidak bertentangan dengan regulasi. Terpenting, pansus tersebut berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan raperda yang dibebankan,” ungkap Wardah.
“Berkaitan dengan enam raperda usulan Bupati itu, pihak kami sudah melakukan pembahasan bersama eksekutif, bahkan sudah mendapatkan rekomendasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jatim, dan sudah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;” tutupnya.(biy/fir)