Siswa Pelaku Penganiayaan di MA Yasua Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

  • Bagikan
Siswa penganiaya guru di MA Yasua terancam hukuman 12 tahun penjara
Foto: Ilustrasi penangkapan (istimewa)

DEMAK, SekitarJatim.com – Siswa pelaku penganiayaan terhadap guru sekolahnya Fatkhur Rohman yang berinisial MAR berhasil diamankan Polres Demak di Desa Rowosari, Grobogan, Jawa Tengah, kemarin (26/8/2023).

Selain berhasil menangkap pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabit dengan panjang 40 cm bergagang besi, seragam sekolah berwarna putih abu-abu, serta sepeda motor SupraX hitam dengan nopol H 2241 BW.

BACA JUGA:  Melalui FGD, Mahasiswa KKN di Desa Bicorong Mengedukasi Pentingnya Branding dalam Bisnis

Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya mengungkapkan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap guru Madrasah Aliah (MA) Yasua tersebut didasari rasa emosi lantaran pelaku tidak diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas oleh korban.

“Meski guru lainnya telah membujuk korban untuk memberikan kesempatan kepada MAR untuk menyelesaikan tugasnya, korban tetap tidak mau dengan alasan batas waktu pengumpulan tugas,” ungkapnya dikutip dari Jawa Pos, Rabu (27/9/2023).

BACA JUGA:  Polisi Pastikan Meninggalnya Warga Pamekasan Akibat Serangan Jantung

’’Dengan adanya perlakuan dari korban ini, pelaku merasa sakit hati yang kemudian merencanakan dan melakukan pembacokan terhadap korban,’’ imbuhnya.

Atas tindakannya itu, MAR dijerat Pasal 355 subsider Pasal 354 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.(*/fir)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *