BANGKALAN, SekitarJatim.com – Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menilai Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bangkalan tidak becus dalam menangani kasus pencurian di lingkungan kampus.
Hal itu disampaikan salah satu mahasiswa UTM Rival Ardiansyah, menurutnya Kapolres Bangkalan belum mampu dalam menyelesaikan kasus pencurian motor khususnya di lingkungan kampus UTM sehingga hal itu perlu adanya pemulihan dalam tubuh polres kabupaten bangkalan.
Koreksi tersebut ditujukan lantaran Kapolres Bangkalan telah mendapat mandat tersebut sudah terhitung 6 bulan.
“Saya mendapatkan laporan sekitar 10 sepeda motor yang hilang dalam waktu satu Bulan, dan itu bukan jumlah yang sedikit, tetapi hal ini tidak mendapatkan respon lebih dari Kapolres Kabupaten Bangkalan” tuturnya.
Rival mengatakan, Kapolres Bangkalan telah mencederai konstitusi yang sudah dirumuskan dalam Pasal 4 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Indonesia.
“Dalam hal ini kami menilai Kapolres Bangkalan tidak mampu memenuhi kewajibannya yang mana tertuang pada pasal 13 tentang tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegasnya aktivis PMII itu
Dia pun menutup komentarnya dengan nada tegas bahwa mengutuk keras Kapolres kabupaten Bangkalan untuk segera membuat tim dalam mengusut tuntas penadah curanmor yang ada di sekitar lingkungan kampus UTM.
“Saya mewakili mahasiswa UTM Mengutuk keras terhadap Kapolres Bangkalan untuk segera menuntaskan kasus pencurian motor di lingkungan kampus UTM agar kami bisa belajar dengan aman dan nyaman,” tutupnya.(ril/fir)*