Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Bea Cukai Madura Gelar Pamekasan Bersalawat dan Bermunajat

  • Bagikan
Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Bea Cukai Madura Gelar Pamekasan Bersalawat dan Bermunajat
Foto: Pamekasan Bersalawat dan Bermunajat dalam rangka sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai (nuril/sekitatjatim.com)

PAMEKASAN, SekitarJatim.com – Bea Cukai Madura melalui Satpol PP menggelar Pamekasan Bersalawat dan Bermunajat guna mensosialisasikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Rabu (22/11/2023).

Acara tersebut digelar di lapangan depan Gedung Mandhapa Anghung Ronggosukowati Pamekasan dengan mendatangkan Majelis Zikir Riyadlul Jannah Madura dan menghadirkan Habib Sholeh Mummad Al Faqir dari Yaman, serta dihadiri ratusan masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Masrukin melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Akhmad Faisol  menyampaikan harapan serta doanya agar kabupaten pamekasan tetap  aman, kondusif, tentram, dan damai, dengan pendekatan spiritual untuk memohon pertolongan Allah SWT serta syafaat Rasulullah SAW.

BACA JUGA:  Berstandart Nasional, MPP Pamekasan Diresmikan Kemenpan RI

“Ikhtiar kinerja kita harus maksimal agar masyarakat pamekasan lebih patuh terhadap undang-undang dan ikhtiar melalui doa atau pendekatan spiritual juga harus lebih dimaksimalkan supaya pamekasan lebih cerah,” ucap Sekda Akhmad Faisol, Rabu (22/11/2023).

“Saya yakin doa kita akan di ijabah olehnya, , dan berharap ikhtiar ini dapat melancarkan pembangunan dan ketentraman bagi masyarakat Pamekasan sehingga Dapat membawa Pamekasan semakin hebat,” imbuhnya.

Dirinya mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pamekasan agar mematuhi perundang undangan tentang cukai sehingga harus melaksanakan ketentuan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Lantik Dua Kepala Desa PAW, Pj Bupati Pamekasan Ingatkan Hal Ini!

“Dari hasil cukai yang telah di peroleh maka, pendapatan pemerintah pusat dan Daerah sebagai modal untuk melakukan pembangunan,” terangnya.

Pita cukai, sambung Faisol merupakan dokumen security negara dalam bentuk kertas, sebagai pertanda bahwa rokok tersebut telah di lunasi cukainya.

“Kami berharap kepada masyarakat untuk memanfaatkan rokok yang legal. sebagai warga yang baik akan selalu mematuhi peraturan dan perundang undangan,” pungkasnya.(ril/fir)*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *