Lakukan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Oknum Ustaz di Pamekasan Ditahan Polisi

  • Bagikan
Lakukan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Oknum Ustaz di Pamekasan Ditahan Polisi
Foto: AKBP Jazuli Dani Iriawan saat jumpa pers kasus pencabulan oleh oknum ustaz di Pamekasan (istimewa)

PAMEKASAN, SekitarJatim.com – Seorang ustaz inisial MS (48) di Kabupaten Pamekasan terancam mendekam di penjara usai melakukan pencabulan terhadap salah seorang santri di bawah umur yang sedang menempuh pendidikan di salah satu Yayasan setempat.

Pasalnya, pelecehan itu dilakukan oknum Ustaz pada salah satu santrinya yang masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Pelecehan oleh MS diketahui setelah keluarga menjemput korban pada 22 Desember lalu dan mendapati perubahan tingkah laku dari korban yang diduga semakin tertutup.

Sebab perubahan itu, keluarga mulai curiga dan menanyakan terhadap korban atas apa yang dialaminya di Yayayasan. Kemudian korban menceritakan bahwa telah dicabuli oleh MS di waktu Subuh di dalam kamar panti yayasan.

Korban mengaku, MS mencabulinya dengan cara meraba-raba kemaluan dan payudaranya. Sedangkan, hasil Visum Et Repertum (VER), pada kemaluan korban terdapat robekan lama.

BACA JUGA:  RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan Resmikan Gedung IPJVT, Layanan Kesehatan Jantung dan Stroke Tidak Perlu ke Luar Daerah

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan MS terjadi sekitar bulan Oktober sampai November 2023 dan baru diketahui keluarga pada 22 Desember.

“Kasusu ini berlangsung sekitar bulan Oktober hingga November 2023, namun baru diketahui oleh keluarga pada 22 Desember saat menjemput korban dari yayasan tempatnya menempuh pendidikan,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers

Selain itu, AKBP Dani mengungkapkan, korban pencabulan MA merupakan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). 

“Korban adalah anak berkebutuhan khusus (ABK) yang didampingi Psikiater saat dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/B/8/I/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/JAWA TIMUR, tanggal 8 Januari 2024 oleh perempuan berinisial ERK, warga Pasuruan Kota.

BACA JUGA:  Piramida, Giat Polres Pamekasan Jalin Sinergitas Bersama Media

Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan barang bukti 1 rok motif kembang milik korban, 1 baju kaos lengan panjang motif garis milik korban dan bukti hasil visum.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara antara 5 – 15 tahun atas pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 jo pasal 82 PERPU pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan Pasal 290 ayat 1e, 2e KUHPidana.(ant/fir)***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *