PAMEKASAN, SekitarJatim.com – Polres Pamekasan berhasil menangkap pelaku pencurian di rumah Dokter Swiandini Kumala yang terletak di Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan, Sabtu (20/7/2024).
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menerangkan, aksi pencurian yang menimpa Swiandin terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian, korban melakukan pelaporan atas musibah yang menimpanya ke Polres Pamekasan.
“Kejadian sekitar pukul 09.00 WIB, kemudian tak lama dari kejadian korban melakukan pelaporan ke polres. Dengan berbekal laporan tersebut kami segera melakukan olah TKP dan menemukan bukti rekaman cctv berdurasi 2 menit 34 detik sehingga pelaku dapat kami amankan pada pukul 11.30 WIB,’ terang Doni saat konferensi pers di gedung mapolres.
Pelaku berinisial AR (34) yang merupakan warga Jl. Sersan Mesrul Kelurahan Gladak Anyar tersebut melakukan aksinya dengan memanjat tembok rumah dan membongkar kaca jendela rumah korban dan mencuri barang-barang berharga milik korban berupa laptop, komputer tablet, bank daya, dan tiga jam tangan.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yaitu 1 (satu) unit MacBook Air 13-inch / laptop merk iPhone warna Silver Metalic, 1 (unit) iPad Mini 2 32G merk iPhone warna Silver Metalic, 1 (satu) buah Power Bank merk Transcend warna hitam, 1 (Satu) buah jam tangan merk GarMIN warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan merk RIPCURL warna silver, 1 (satu) buah jam tangan merk SWIS ARMI warna silver dan Rekaman CCTV dengan durasi 2 menit 34 detik.
Atas tindakannya Pelaku diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.***
***Klik tautan Google News dan dapatkan berita terkini serta informasi bermanfaat lainnya di perangkat Anda.