Pemkab Pamekasan Resmikan Unit Layanan Disabilitas, Pj Bupati Ingatkan Kesetaraan Hak

  • Bagikan
Pemkab Pamekasan Resmikan Unit Layanan Disabilitas, Pj Bupati Ingatkan Kesetaraan Hak
Foto: Pj Bupati Pamekasan (tengah) meresmikan Unit Layanan Disabilitas didampingi beberapa Pimpinan OPD.

PAMEKASAN, SekitarJatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan meresmikan Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang terletak di Jalan Segara tepatnya di belakang SDN Jungcangcang 3, Kamis (12/9/2024).

Peresmian dilakukan secara langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan Masrukin dengan didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Mohammad Alwi.

Pj Bupati Pamekasan mengatakan, peresmian ULD merupakan implementasi dari Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2016 pasal 10 tentang Penyandang Disabilitas yang mana penyandang disabilitas memiliki hak yang sama sebagaimana anak-anak pada umumnya.

“Kita harus memberikan ruang kepada mereka untuk bermain, berinteraksi dengan anak-anak yang lain, mengembangkan bakat dan potensinya, serta yang paling penting tidak ada bullying kepada mereka, utamanya di lingkungan sekolah,” ucapnya.

BACA JUGA:  Perketat Keamanan Siber Pemkab, Diskominfo Pamekasan Launching PamekasanKab-CSIRT

“Kita sebagai insan yang bergelut dan peduli kepada pendidikan, kita semestinya ada pada keyakinan bahwa anak-anak penyandang disabilitas adalah anak-anak yang juga punya talenta dan kemampuan istimewa yang diberikan Allah,” imbuhnya.

Masrukin berharap, memelalui ULD tersebut, para penyandang disabilitas dapat memperoleh pelayanan, penanganan, serta kurikulum pembelajaran diberikan secara maksimal oleh tenaga kerja yang kompeten dan profesional.

Kadis Dikbud Pamekasan Mohammad Alwi menyampaikan, peresmian ULD merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada anak-anak yang berkebutuhan khusus.

“Hal ini untuk memberikan kesempatan yang sama bagi peserta didik penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses dan layanan pendidikan yang bermutu. Kemudian mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keberagaman dan tanpa diskriminatif bagi semua peserta didik,” katanya.

BACA JUGA:  Ketua P4TM Ungkap Penyebab Tembakau Berkualitas Rendah, Salah Satunya Ada Campuran Gula!

“Sedangkan tujuan dibentuknya ULD adalah untuk menjembatani proses pelayanan, mulai dari proses identifikasi, asesmen dan tindak lanjut penanganan oleh guru di sekolah. Sehingga, anak-anak penyandang disabilitas mendapatkan penanganan yang tepat,” jelasnya.

Dia menjelaskan, adapun sasaran dari program ULD itu meliputi anak-anak pendidikan anak usia dini (PAUD), siswa Sekolah Dasar (SD), dan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP).***


***Klik tautan Google News dan dapatkan berita terkini serta informasi bermanfaat lainnya di perangkat Anda.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *