Pemerintah Batalkan Diskon Listrik, Gantikan dengan Subsidi Upah dan Bantuan Sosial

  • Bagikan
Pemerintah Batalkan Diskon Listrik, Gantikan dengan Subsidi Upah dan Bantuan Sosial

JAKARTA, SekitarJatim.com — Pemerintah memutuskan membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sebelumnya direncanakan berlaku pada Juni dan Juli 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat koordinasi tingkat menteri yang mempertimbangkan keterlambatan proses penganggaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kebijakan tersebut tidak memungkinkan untuk dijalankan tepat waktu. “Kalau targetnya untuk bulan Juni dan Juli, kami putuskan tidak bisa dilaksanakan karena keterbatasan waktu anggaran,” ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Sebelumnya, diskon listrik termasuk dalam enam paket bantuan yang dirancang pemerintah sebagai bagian dari program perlindungan sosial. Namun sebagai alternatif, pemerintah memutuskan untuk memperbesar alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja.

Bantuan ini akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, atau total Rp600 ribu, kepada sekitar 17,3 juta pekerja serta 565 ribu guru honorer. “Ini akan disalurkan pada bulan Juni dan Juli,” tambah Sri Mulyani.

BACA JUGA:  BKN Perpanjang Waktu Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu, Berikut Besaran Gaji 2025

Selain BSU, pemerintah juga mengumumkan beberapa stimulus lain dalam rangka menjaga daya beli masyarakat. Stimulus tersebut meliputi subsidi transportasi dan bantuan sosial dengan total anggaran mencapai Rp11,93 triliun.

Lima Stimulus Tambahan yang Diumumkan Pemerintah:

  1. Diskon Transportasi Publik
    • Kereta api: Diskon tarif 30 persen
    • Pesawat udara: Diskon melalui PPN ditanggung pemerintah sebesar 6 persen
    • Kapal laut: Diskon tarif 50 persen
      Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp940 miliar untuk program ini, yang berlaku selama dua bulan.
  2. Diskon Tarif Tol
    Pemerintah juga menetapkan diskon tarif tol sebesar 20 persen selama Juni dan Juli 2025. Diskon ini akan berlaku secara non-APBN melalui kerja sama dengan badan usaha jalan tol. Perkiraan anggaran untuk kebijakan ini mencapai Rp650 miliar, dan diproyeksikan menjangkau 110 juta kendaraan selama periode libur panjang.
  3. Penebalan Bantuan Sosial (Bansos)
    Pemerintah menambah bantuan tunai Rp200 ribu per bulan selama dua bulan bagi 18,3 juta penerima Kartu Sembako, disertai bantuan beras 10 kilogram per bulan, atau total 20 kilogram sepanjang dua bulan.
  4. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
    Pemerintah memberikan potongan 50 persen iuran JKK kepada 2,7 juta pekerja di enam sektor industri padat karya. Berbeda dengan paket lainnya, diskon JKK ini berlaku selama enam bulan, sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja formal.
BACA JUGA:  Duta Pelajar Anti Narkoba Jatim Kunjungi Lapas Pamekasan, Soroti Program Rehabilitasi Warga Binaan

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas tantangan ekonomi yang tengah dihadapi masyarakat akibat ketidakpastian global dan inflasi. Pemerintah berharap, melalui penyesuaian skema bantuan dan stimulus ini, daya beli masyarakat tetap terjaga dan sektor-sektor produktif tetap bertahan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *