Yasonna Laoly Keluar Lewat Pintu Belakang KPK Usai Diperiksa Kasus Suap PAW Harun Masiku

  • Bagikan
Yasonna Laoly Keluar Lewat Pintu Belakang KPK Usai Diperiksa Kasus Suap PAW Harun Masiku
Yasonna keluar lewat pintu belakan KPK usai siperiksa soal kasus suap Harun Masiku.

JAKARTA, SekitarJatim.com – Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Yasonna Laoly, keluar melalui pintu belakang Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku. Yasonna menyebut dirinya memilih keluar lewat pintu belakang lantaran adanya demonstrasi di depan gedung KPK.

“Ini kan udah selesai lama (pemeriksaan), karena banyak demo nggak bisa keluar,” ujar Yasonna setelah pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Yasonna menegaskan bahwa dirinya tidak mendapatkan pertanyaan dari penyidik terkait keberadaan Harun Masiku yang masih buron sejak 2020. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP sekaligus Menteri Hukum dan HAM.

BACA JUGA:  Penyegaran SDM, Pemkab Pamekasan Lantik Pengawas dan Kepala Sekolah Baru

“Tidak, tidak ada (pertanyaan terkait keberadaan Harun Masiku),” kata Yasonna. “Penyidik sangat profesional ya, menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP, kemudian posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku, itu saja,” tambahnya.

Saat Yasonna diperiksa, sejumlah demonstran menggelar aksi di depan Gedung KPK. Massa aksi mendesak KPK agar segera menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buronan. Yasonna baru meninggalkan gedung sekitar pukul 16.46 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam, yang dimulai sejak pukul 09.50 WIB.

BACA JUGA:  2 Kader Gerindra Kabupaten Banyuwangi Lakukan Serah Terima Mobil Siaga

Kasus suap PAW ini melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka utama, namun hingga kini ia belum berhasil ditangkap. Sementara itu, pihak lain yang turut terseret dalam kasus ini, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, telah menjalani hukuman penjara.


***Klik tautan Google News dan dapatkan berita terkini serta informasi bermanfaat lainnya di perangkat Anda.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *