GRESIK, SekitarJatim.com – Sebuah video yang memperlihatkan perseteruan antara petugas parkir dan beberapa pihak di Terminal Wisata Religi Makam Sunan Maulana Malik Ibrahim, Kabupaten Gresik, baru-baru ini viral di media sosial. Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok @paulinadahlan dan kemudian dibagikan di grup Facebook “Gresik Sumpek” dengan keterangan mengenai tarif parkir bus yang dianggap tinggi, yakni Rp150 ribu per bus.
Unggahan tersebut segera mendapat berbagai komentar negatif dari warganet. Dalam video, terlihat seorang perempuan yang merupakan koordinator peziarah asal Bali, bersama seorang pria berambut gondrong, memprotes tarif parkir yang dianggap tidak wajar. Keduanya tampak marah kepada petugas parkir yang bernama Arif.
Meskipun menerima protes keras, Arif berusaha menjelaskan bahwa tarif parkir tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jika tidak terima, silakan protes ke Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik,” ujar Arif dalam video.
Masyhur Arif, Kasi Tata Kelola Prasarana Perhubungan dan Perparkiran Dishub Gresik, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa tarif parkir bus sebesar Rp150 ribu memang sudah berlaku sejak 2023, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 55 Tahun 2023. Masyhur menambahkan bahwa informasi terkait tarif sudah dipasang melalui banner dan papan informasi di sekitar area parkir.
“Biasanya, sopir bus tidak masalah karena sudah mengetahui tarif ini, namun koordinator peziarah yang baru pertama kali datang tampak terkejut dan tidak terima,” jelasnya pada Selasa (24/12/2024).
Sementara itu, Kepala Dishub Gresik, Khusaini, menilai kejadian tersebut cukup aneh karena tarif yang dipermasalahkan sudah berlaku cukup lama tanpa ada masalah sebelumnya. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberi penjelasan kepada koordinator mengenai tarif parkir sebelum kejadian itu.
“Koordinator sudah diberikan penjelasan sebelumnya, namun tiba-tiba dia kembali marah-marah sambil merekam video,” kata Khusaini.
Khusaini mengimbau kepada koordinator dan panitia peziarah agar melakukan survei terlebih dahulu sebelum mengunjungi tempat wisata religi, untuk menghindari kebingungan terkait tarif.
“Jangan sampai kaget dan protes saat tiba di lokasi. Tarif parkir di makam Wali Songo lainnya, seperti Sunan Drajat Lamongan, juga mengalami kenaikan,” tambahnya.
Dishub Gresik menegaskan bahwa petugas parkir, Arif, hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. “Arif sudah menjalankan tugas sesuai Perbup Nomor 55 Tahun 2023, tidak ada yang salah dengan tindakan yang diambil,” tegas Khusaini.
Dengan kejadian ini, Dishub Gresik berharap tidak ada lagi kesalahpahaman serupa di masa mendatang dan mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku di kawasan wisata religi tersebut.***