Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang Disegel Atas Instruksi Presiden Prabowo

  • Bagikan
Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang Disegel Atas Instruksi Presiden Prabowo
Penyegelan pagar laut misterius di Pesisir Pantai Tangerang.

TANGERANG, SekitarJatim.com – Sebuah pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer ditemukan membentang di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Keberadaan pagar yang terbuat dari bambu dengan tinggi sekitar enam meter itu memicu keheranan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, karena hingga kini tidak ada pihak yang mengklaim sebagai pemiliknya. 

Pagar ini melintasi enam kecamatan, mencakup beberapa desa di Kecamatan Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga. Wilayah yang terimbas mencakup zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, hingga zona pengelolaan energi dan budidaya. Bahkan, pagar tersebut berada di kawasan yang beririsan dengan rencana pembangunan waduk lepas pantai yang diinisiasi Bappenas. 

BACA JUGA:  Yasonna Laoly Keluar Lewat Pintu Belakang KPK Usai Diperiksa Kasus Suap PAW Harun Masiku

Keberadaan pagar ini menimbulkan keluhan dari warga setempat, terutama 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya yang menggantungkan hidup pada perairan pesisir tersebut. Aktivitas mereka terganggu, selain karena sulitnya melaut, juga karena tidak ada izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, termasuk kepala desa maupun camat. 

Pada Kamis (9/1), Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penyegelan pagar tersebut. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan bahwa pagar itu tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di zona perikanan tangkap serta zona pengelolaan energi, yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi nelayan dan ekosistem pesisir. 

BACA JUGA:  Sebanyak 45 Wakil Rakyat Pamekasan Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya!

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pemilik pagar dan siap memberikan sanksi tegas. “Kami tidak akan ragu menindak siapapun yang terbukti melanggar hukum, terutama yang berdampak pada ekosistem laut dan masyarakat pesisir,” ujar perwakilan KKP. 

Hingga saat ini, penyegelan dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan keberlanjutan aktivitas nelayan dan pemulihan ekosistem laut di kawasan terdampak.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *