Polres Pamekasan Ungkap Kasus Curanmor dan Narkoba, 14 Tersangka Diamankan

  • Bagikan
Polres Pamekasan Ungkap Kasus Curanmor dan Narkoba, 14 Tersangka Diamankan

PAMEKASAN, SekitarJatim.com – Polres Pamekasan kembali berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pamekasan pada Jumat (07/02/2025).

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan enam tersangka dari lima kasus curanmor. Dari tangan para pelaku, polisi menyita delapan unit sepeda motor sebagai barang bukti, serta sejumlah alat yang digunakan dalam aksi kejahatan, seperti tiga kunci leter T, satu tang kecil, dua kunci Y, satu kunci palsu, dan satu jaket milik pelaku.

“Para tersangka kami amankan di beberapa lokasi berbeda. Mereka melakukan aksinya di berbagai wilayah, termasuk Jalan Jembatan Baru, Jalan Stadion Gang 2, Desa Pangbatok Proppo, serta Dusun Dulang, Desa Ceguk,” ujar AKBP Hendra.

BACA JUGA:  Pemkab Pamekasan Promosikan Produk UMKM dalam Peringatan Hari Koperasi Nasional 2024

Para pelaku yang telah diamankan adalah AR (21), warga Torjun, Sampang, yang kepergok warga saat mencuri motor di Jalan Jembatan Baru; FP (25), warga Surabaya, yang beraksi di Jalan Stadion Gang 2; serta M (30) bersama rekannya yang masih buron berinisial N, yang melakukan pencurian di Desa Pangbatok, Proppo. Selain itu, tersangka E (41) dan H (31) ditangkap setelah mencuri motor di Dusun Dulang, Desa Ceguk.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA:  PBNU Akan Gelar Rapat Guna Memutuskan Pengganti KH Marzuqi Sebagai Ketua PWNU Jatim

Selain kasus curanmor, Polres Pamekasan juga mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika, terdiri dari tiga kasus sabu-sabu dan dua kasus obat keras berbahaya (okerbaya). Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan delapan tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.

“Barang bukti yang berhasil kami sita berupa 6,54 gram sabu dan 10.094 butir obat keras berbahaya,” ungkap Kapolres Pamekasan.

Para tersangka dalam kasus narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pamekasan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *