PAMEKASAN, SekitarJatim.com – Suasana haru dan kebahagiaan menyelimuti Lapas Narkotika Pamekasan, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, saat menggelar prosesi pernikahan bagi seorang warga binaan, Selasa (25/2/2025).
Acara yang berlangsung di Masjid Baiturrahman lapas tersebut menjadi wujud pemenuhan hak warga binaan untuk tetap menjalin ikatan keluarga meski tengah menjalani masa pidana.
Dalam prosesi yang berlangsung khidmat itu, Abdul Aziz resmi menikahi Fatmawati setelah seluruh prosedur administrasi diselesaikan. Akad nikah tersebut turut dihadiri pejabat struktural lapas, pihak keluarga, serta perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Pamekasan.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Fathorrosi, menyampaikan bahwa pernikahan ini merupakan bagian dari pembinaan sosial bagi warga binaan.
“Kami berkomitmen untuk memenuhi hak-hak warga binaan, termasuk dalam hal pernikahan. Kami berharap momen ini dapat menjadi motivasi bagi yang bersangkutan untuk menjalani masa pembinaan dengan lebih baik serta menunjukkan bahwa mereka tetap memiliki kesempatan untuk menjalani kehidupan sosial secara sah dan bermartabat,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari keluarga kedua mempelai. Wali nikah mempelai perempuan, Abdul Ghofur, mengaku bersyukur atas kesempatan yang diberikan pihak lapas untuk menyelenggarakan prosesi sakral tersebut.
“Kami mendukung keputusan putri kami untuk menikah dengan niat yang baik. Meskipun berlangsung di dalam lapas, kami berharap ini menjadi awal yang baru bagi mereka. Kami juga berterima kasih kepada pihak lapas yang telah memfasilitasi acara ini dengan baik,” tuturnya.
Setelah akad nikah, acara ditutup dengan doa bersama. Sebagai bentuk dukungan, pihak lapas juga memberikan kesempatan bagi keluarga untuk mengadakan perayaan sederhana. Pernikahan ini diharapkan menjadi titik balik bagi warga binaan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti.
Program ini merupakan bagian dari pendekatan humanis dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia, yang tidak hanya berfokus pada pembinaan hukum, tetapi juga aspek sosial dan emosional warga binaan.**