UU TNI, Ancaman terhadap Demokrasi atau Kebutuhan untuk Keamanan Negara?

  • Bagikan
UU TNI, Ancaman terhadap Demokrasi atau Kebutuhan untuk Keamanan Negara?

Teras eSJe – Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sering menjadi perdebatan di masyarakat, terutama mengenai peran TNI dalam kehidupan sipil. Beberapa pihak berpendapat bahwa UU ini memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada militer, yang berpotensi mengancam prinsip-prinsip demokrasi yang sudah diperjuangkan dengan susah payah sejak Reformasi.

Di sisi lain, ada juga yang berargumen bahwa dengan ancaman yang terus berkembang, peran militer yang kuat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara. Namun, apakah UU TNI ini benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang ada, atau justru berisiko menjerumuskan Indonesia kembali ke masa otoritarianisme?

Kewenangan Militer yang Terlalu Luas: Ancaman bagi Demokrasi

UU TNI memberikan kewenangan yang cukup luas kepada TNI untuk terlibat dalam berbagai urusan sipil, seperti penanganan bencana alam atau pengawasan ketertiban umum, yang tidak selalu berhubungan langsung dengan pertahanan negara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa peran militer dapat mengaburkan batasan antara kekuasaan sipil dan militer.

BACA JUGA:  Pemisahan Kekuasaan dalam Sistem Pemerintahan Presidensial, Analisis terhadap Dilema Eksekutif dan Legislatif dalam Konteks Hukum Tata Negara

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 UUD 1945, militer harus berada di bawah kendali sipil, dan peran mereka terbatas hanya untuk pertahanan negara. Jika kewenangan ini terus diperluas, kita bisa saja kembali ke masa di mana militer memiliki pengaruh besar dalam politik, yang pada akhirnya bisa merusak sistem demokrasi yang sudah dibangun sejak Reformasi.

Keamanan Negara: Kebutuhan atau Ketakutan yang Diciptakan?

Di sisi lain, Indonesia menghadapi ancaman yang tidak bisa dianggap remeh, baik dari luar maupun dalam negeri. Ancaman terorisme, separatisme, dan ketegangan sosial membutuhkan perhatian yang serius. Dalam konteks ini, UU TNI memberikan kewenangan kepada TNI, seperti yang tercantum dalam Pasal 7 dan Pasal 9, untuk melakukan operasi militer selain perang (OMSP) dalam situasi darurat, seperti bencana alam atau penanggulangan terorisme.

BACA JUGA:  Pertarungan Sehat Pilkada Jawa Timur 2024: Menuju Demokrasi yang Lebih Matang dengan Keterwakilan Perempuan

Memang, langkah ini diperlukan untuk menjaga keamanan dan stabilitas. Namun, kita harus berhati-hati agar kewenangan ini tidak disalahgunakan. Kekuasaan yang terlalu besar dapat menimbulkan ketakutan yang berlebihan atau bahkan membuka jalan bagi intervensi militer dalam kehidupan politik dan sipil.**

_____
*Penulis: Ach Fauzi (Presidium Nasional Ashesi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *