MALANG, SekitarJatim.com – Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang secara resmi memutus status kepesertaan IPF (22) sebagai mahasiswa, menyusul kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret namanya dan ramai diperbincangkan di media sosial. Ilham sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 684 Tahun 2025 tentang pemberhentian tidak hormat terhadap Ilham sebagai mahasiswa UIN Malang. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa IPF telah terbukti melanggar ketentuan dalam Bab IV poin 8 dan 10 yang mencakup larangan tindakan asusila serta pelanggaran terhadap norma hukum dan agama.
Rektor UIN Malang, Prof. M. Zainuddin, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran moral. “Kami memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian secara tidak hormat terhadap yang bersangkutan,” ujar Zainuddin sebagaimana tertulis dalam surat keputusan tersebut.
Langkah ini juga mengacu pada keputusan sebelumnya dari Dekan Fakultas Sains dan Teknologi melalui SK Nomor B-2218/FST/OT.01.7/04/2025. Selain dicabut status kemahasiswaannya, IPF juga tidak akan diberikan dokumen akademik seperti surat pindah atau transkrip nilai, yang otomatis menghambatnya untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi lain.
“Sejak keputusan ini dikeluarkan, yang bersangkutan tidak lagi menjadi mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang,” tegas Zainuddin.
Ia juga menyampaikan bahwa keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen kampus untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Sanksi akademik ini bukan pengganti proses pidana, tetapi menunjukkan keseriusan kampus menjaga etika dan moral civitas akademika,” tambahnya.
Surat keputusan tersebut mulai berlaku sejak 14 April 2025, sekaligus menandai berakhirnya status IPF sebagai mahasiswa UIN Malang. Zainuddin menekankan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pembinaan karakter dan pengawasan mahasiswa guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Terkait pemberitaan yang beredar luas, kampus turut menyampaikan sikap resminya melalui Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK), Barnoto. Ia mengungkapkan rasa kecewa dan keprihatinan mendalam atas tindakan yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut.
“Sesuai dengan SK Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, pelanggaran berat seperti ini harus ditindak tegas. Kampus berkomitmen menegakkan aturan dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat,” tulis Barnoto dalam pernyataan tertanggal 15 April 2025.(qin/*)