Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Ikut Serta dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Deklarasi Anti Narkoba di Kabupaten Sampang

  • Bagikan
Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Ikut Serta dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Deklarasi Anti Narkoba di Kabupaten Sampang

SAMPANG, SekitarJatim.com – Sebagai wujud nyata dukungan terhadap upaya pemberantasan narkotika, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika sekaligus deklarasi anti narkoba yang diselenggarakan di Kabupaten Sampang pada Selasa, 29 April 2025.

Acara ini merupakan kolaborasi lintas instansi dalam rangka menekan peredaran narkotika di wilayah Madura, khususnya di Kabupaten Sampang yang menjadi salah satu daerah dengan tingkat peredaran narkoba yang cukup tinggi.

Kegiatan dimulai dengan pembacaan Deklarasi Anti Narkoba oleh para peserta, diikuti penandatanganan komitmen bersama sebagai simbol keseriusan dalam memerangi narkotika. Turut hadir sejumlah tokoh penting, antara lain perwakilan Kepala BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si, Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol Awang Joko Rumitro, S.I.K, M.Si, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Kadiyono, serta Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Fathorrosi, hadir bersama Ka. UPT Pemasyarakatan Korwil Madura serta sejumlah tamu undangan lainnya.

BACA JUGA:  Plh Kalapas Narkotika Pamekasan Tinjau Fasilitas dan Evaluasi Layanan

Dalam sambutannya, Bupati Sampang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut dan menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Acara ini merupakan pengingat bagi seluruh elemen di daerah agar terus berupaya meningkatkan kesadaran dan tindakan nyata dalam memerangi penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut, Kadiyono juga menyatakan bahwa seluruh lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur harus menjadi wilayah yang benar-benar bebas dari narkotika. Ia menegaskan bahwa sinergi antara instansi merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

BACA JUGA:  Pengabdian Masyarakat, Mahasiswa UMM Sosialisasikan Pentingnya Pengelolaan Sampah di Desa Pandanrejo

Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Fathorrosi, menyampaikan bahwa momen ini sangat penting untuk memperkuat kolaborasi antara masyarakat, lembaga pemasyarakatan, dan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Ini adalah tanggung jawab bersama. Kami siap mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba, baik di dalam maupun di luar lingkungan pemasyarakatan, demi melindungi generasi mendatang,” tegasnya.

Sebagai puncak kegiatan, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus besar, yaitu 14.708,477 gram sabu dan 8.330,561 gram ganja. Pemusnahan dilakukan menggunakan mobil incinerator milik BNNP Jawa Timur.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *