PAMEKASAN, SekitarJatim.com — Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan oleh pria berinisial MB (47), warga Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean. Kasus ini terkuak setelah korban berusia 19 tahun melaporkan kejadian tragis tersebut pada 7 Mei 2025.
Dalam keterangan resminya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku berpura-pura menjadi seorang dukun dan memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sedang mengalami tekanan keluarga. “Tersangka menyamar sebagai dukun dan memanfaatkan keretakan hubungan antara korban dan keluarganya untuk melakukan perbuatan bejat,” ungkap Doni.
Peristiwa bermula saat korban, yang sering kabur dari rumah karena menolak perjodohan dari orang tuanya, diajak oleh pamannya untuk bertemu dengan pelaku MB dengan harapan bisa “menenangkan” korban secara spiritual. Namun, alih-alih mendapat bantuan, korban justru menjadi korban pelecehan.
Malam itu, tersangka mengajak korban ke sebuah lokasi sepi di area pemakaman sawah, sekitar 200 meter dari rumahnya. Dengan kedok melakukan ritual pengusiran energi negatif, MB meminta korban membaca surat Al-Ikhlas sebanyak 10 kali, sementara ia pura-pura membaca doa. “Setelah itu, pelaku mulai melakukan pelecehan dan melanjutkan aksinya hingga terjadi persetubuhan,” terang Doni.
Tersangka kemudian mengintimidasi korban agar merahasiakan kejadian tersebut, dengan dalih akan terjadi musibah jika ia berbicara. Korban pun dibawa mandi ke sungai dan kemudian diminta mandi bunga di kamar mandi rumah pelaku.
Usai kejadian, korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada keluarganya. Pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan. Tersangka berhasil diamankan tidak lama setelah laporan diterima.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. MB kini dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat. Jika ada korban lain, kami harap segera melapor,” tegas AKP Doni.
Polres Pamekasan juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus serupa atau memiliki informasi tambahan di nomor: 082132133636.**






