68 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Bebas Melalui Program Integrasi

  • Bagikan
68 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Bebas Melalui Program Integrasi

PAMEKASAN, sekitarjatim.com – Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan membebaskan 68 warga binaan pada Sabtu (15/11/2025) sebagai bagian dari pelaksanaan hak integrasi. Dari jumlah tersebut, 64 orang dinyatakan bebas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), sementara empat lainnya keluar karena habis masa pidana (HMP).

Pembebasan dilakukan setelah seluruh warga binaan menjalani penilaian perilaku, evaluasi pembinaan, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan regulasi. Program integrasi, seperti PB dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), menjadi upaya pemerintah memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat melalui mekanisme yang terukur dan tetap memperhatikan aspek keamanan.

Pelaksanaan pembebasan juga berkontribusi pada pengurangan tingkat overkapasitas di dalam lapas, sehingga program pembinaan dapat berjalan lebih efektif dan kondusif. Kebijakan ini sejalan dengan 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya terkait penanganan overcapacity dan overcrowding.

BACA JUGA:  Peringati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Pamekasan Berbagi 75 Paket Sembako kepada Warga

Kepala Lapas Narkotika Pamekasan, Kusnan, menegaskan bahwa pembebasan warga binaan merupakan hasil dari proses pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Pembebasan ini adalah bukti bahwa setiap warga binaan memiliki peluang untuk mendapatkan hak integrasinya apabila mereka berusaha, menunjukkan perubahan positif, dan menaati seluruh aturan yang berlaku. Kami selalu menekankan bahwa lapas bukan hanya tempat menjalani pidana, tetapi juga ruang pembinaan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pembebasan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran, mulai dari bidang pembinaan, registrasi, hingga keamanan, yang memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban.

BACA JUGA:  Penertiban Posko Donasi Penolakan PBB Ricuh, Satpol PP Pati Dituding Sewenang-wenang

“Kami berharap warga binaan yang hari ini bebas dapat memulai perjalanan baru dengan semangat positif, menjauhi lingkungan negatif, dan memberikan kontribusi baik di tengah masyarakat. Kami turut berpesan kepada keluarga dan lingkungan agar dapat menerima mereka dengan tangan terbuka, karena dukungan sosial menjadi faktor penting dalam keberhasilan reintegrasi,” tambahnya.

Dengan pembebasan ini, Lapas Narkotika Pamekasan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan pemasyarakatan profesional dan akuntabel, sekaligus mendukung program akselerasi yang dicanangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *