Polres Pamekasan Ungkap Dua Kasus Kriminal: Pemerkosaan Berkedok Dukun dan Pencurian Motor

  • Bagikan
Polres Pamekasan Ungkap Dua Kasus Kriminal: Pemerkosaan Berkedok Dukun dan Pencurian Motor

Pamekasan, SekitarJatim.com Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengungkap dua kasus kriminal dalam waktu hampir bersamaan. Pertama, kasus asusila yang melibatkan seorang pria paruh baya yang mengaku sebagai dukun, dan kedua, pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh empat tersangka di lokasi berbeda.

Kasus pertama melibatkan M. Bakir (48), warga Desa Tlonto Rajah, Kecamatan Pasean, yang ditangkap setelah dilaporkan oleh korban berinisial M (20), warga Kecamatan Batumarmar. Pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan modus pengobatan spiritual.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan pada Rabu (14/5/2025).

“Pelaku mengaku sebagai dukun dan memanfaatkan kondisi psikis korban yang saat itu sedang bermasalah dengan keluarga,” ujar Doni.

Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula ketika paman korban membawa M ke rumah pelaku untuk ‘pengobatan’, karena korban beberapa kali kabur dari rumah lantaran menolak dijodohkan.

Pada malam kejadian, pelaku mengajak korban ke area pemakaman di belakang rumahnya untuk melakukan ritual yang ternyata hanya dalih untuk melakukan tindakan bejat.

BACA JUGA:  Petugas SPBU di Sampang Dianiaya Saat Layani Pembelian BBM, Polisi Kejar Pelaku Lain

“Pelaku membawa korban ke pemakaman dengan alasan ritual. Di sana, ia menyuruh korban membaca doa dan kemudian melakukan tindakan pencabulan hingga persetubuhan,” jelas Doni.

Setelah kejadian, korban dipaksa mandi dan pulang. Ia kemudian menceritakan semuanya kepada keluarganya yang langsung melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, pada hari yang berbeda, Polres Pamekasan juga berhasil menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor di sejumlah titik di wilayah Pamekasan. Keempat pelaku berinisial AR, S, KR, dan MR, yang rata-rata masih berusia muda.

Mereka beraksi di berbagai lokasi, termasuk Kecamatan Proppo, Palengaan, Tlanakan, dan Kelurahan Gladak Anyar. Dalam keterangannya, AKP Doni Setiawan menyebut para pelaku tidak tergabung dalam satu kelompok, melainkan beraksi secara individu di waktu dan tempat berbeda.

BACA JUGA:  Didampingi H Her dan H Badri, Ketua Komwasjak Tinjau Gudang Rokok Kretek Lokal di Pamekasan

“Modusnya hunting motor di tempat-tempat sepi, seperti halaman rumah, rumah kos, atau tempat parkir. Mereka menggunakan kunci T untuk merusak dan membawa kabur motor korban,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit Honda Supra, satu unit Vario, dua unit Scoopy, serta STNK, BPKB, dan alat kunci T.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

AKP Doni mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama dalam menjaga keamanan kendaraan bermotor. “Pastikan motor terkunci ganda saat ditinggal di tempat umum atau di rumah,” pesannya.

Pengungkapan dua kasus ini menunjukkan komitmen Polres Pamekasan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas tindak kriminal yang meresahkan warga.**

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *