Trulli

Pemprov Jatim Gelar Dua Kali Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Selama 2025

  • Bagikan
Pemprov Jatim Gelar Dua Kali Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Selama 2025

SURABAYA, SekitarJatim.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan bahwa pada tahun 2025 masyarakat di Jawa Timur kembali dapat menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemprov Jatim akan menggelar program tersebut dalam dua tahap, sebagaimana rutin dilakukan setiap tahunnya.

“Ada pemutihan pajak administrasi,” kata Khofifah kepada awak media di Surabaya, Senin (19/5/2025).

Program ini disebut sebagai bagian dari kebijakan tahunan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa program pemutihan akan dilaksanakan dalam dua periode penting sepanjang tahun ini.

“Jadi, pemutihan administrasi itu kan nanti saat kemerdekaan, biasanya bulan Juli, Agustus, September. Itu masuk tahap pertama,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa gelombang kedua akan digelar menjelang Hari Jadi Provinsi Jawa Timur. “Kemudian, dalam rangka hari jadi Provinsi Jawa Timur, yakni Oktober, November, Desember itu masuk tahap kedua,” tandas Khofifah.

BACA JUGA:  Pertarungan Sehat Pilkada Jawa Timur 2024: Menuju Demokrasi yang Lebih Matang dengan Keterwakilan Perempuan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tidak hanya bertujuan meringankan beban warga, namun juga menjadi strategi untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Seperti halnya program serupa yang terakhir kali dilaksanakan pada Oktober 2024, masyarakat Jawa Timur bisa menikmati pembebasan sejumlah komponen biaya administrasi selama masa berlaku program. Berdasarkan skema tahun sebelumnya, program pemutihan mencakup:

  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan tangan kedua dan seterusnya.
  • Penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
  • Penghapusan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu.
  • Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun yang telah lewat.
BACA JUGA:  Pemkab Pamekasan Berkomitmen Cegah Korupsi dalam Peringatan Harkodia

Kebijakan ini diperkirakan akan menguntungkan ribuan wajib pajak yang selama ini terkendala denda dan beban administrasi tambahan akibat keterlambatan pembayaran. Pemprov Jatim melalui Bapenda diharapkan segera merilis jadwal resmi dan teknis pelaksanaan agar warga bisa mengakses layanan secara maksimal di seluruh kantor Samsat se-Jawa Timur.

Dengan kembali diadakannya pemutihan pajak kendaraan bermotor, Khofifah berharap partisipasi masyarakat meningkat. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi, mempercepat legalitas kepemilikan kendaraan, serta mengurangi beban administrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan warga.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *