PAMEKASAN, SekitarJatim.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Madura (UNIRA) menggelar penyuluhan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa (3/6/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi perjanjian kerja sama antara Lapas dan Biro Kajian, Konsultasi, dan Bantuan Hukum (BKKBH) FH UNIRA.
Bertempat di aula Lapas, penyuluhan diikuti 35 warga binaan dengan materi utama mengenai “Macam-Macam Upaya Hukum”, yang difokuskan pada mekanisme Peninjauan Kembali (PK) dalam sistem peradilan pidana. Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum warga binaan agar mereka memahami hak-hak hukum yang masih bisa ditempuh meski telah divonis.
Dua narasumber dari FH UNIRA menjadi pemateri, yakni Lutfiadi, S.H., M.H., dosen dan advokat, serta Khoirul Umam, S.H., M.H., dosen aktif yang juga anggota BKKBH. Dalam paparannya, mereka menjelaskan dasar hukum PK, prosedur pengajuan, hingga syarat administratif dan substantif yang dibutuhkan. Penyuluhan berlangsung interaktif, dengan warga binaan diberi kesempatan bertanya langsung.
“Masih banyak warga binaan yang tidak mengetahui bahwa mereka punya hak untuk mengajukan PK, padahal ini bisa menjadi jalan untuk memperoleh keadilan,” ujar Lutfiadi.
Khoirul Umam menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam menyebarkan pendidikan hukum secara inklusif. “Kami ingin penyuluhan ini jadi bagian dari pembinaan berkelanjutan yang berdampak nyata bagi warga binaan,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga dihadiri jajaran struktural Lapas, antara lain Kasi Binadik Panticius dan Kasubsi Registrasi Hendra, yang mendampingi jalannya penyuluhan. Dalam sambutannya, Panticius menyampaikan apresiasi atas keterlibatan UNIRA dalam mendukung program pembinaan hukum.
“Penyuluhan ini sangat penting agar warga binaan mengetahui hak dan kewajiban mereka secara hukum. Ini adalah bagian dari pembinaan yang menyeluruh, tidak hanya rohani dan mental, tetapi juga menyentuh aspek yuridis,” ujarnya.
Pihak Lapas menyatakan kegiatan ini akan menjadi langkah awal dari rangkaian pembinaan hukum lanjutan yang akan dikembangkan bersama UNIRA. Selain memberi manfaat langsung bagi warga binaan, kerja sama ini juga membuka ruang aktualisasi bagi sivitas akademika dalam menjawab persoalan hukum di masyarakat.(*)






