PAMEKASAN, SekitarJatim.com — Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan memindahkan sembilan warga binaan ke dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di Jawa Timur sebagai bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pemindahan dilakukan Selasa (3/6) pukul 03.30 WIB dengan pengawalan ketat petugas. Dua narapidana, Mohamad Supriyanto dan Mohamad Anas, dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya. Salah satu dari mereka mengalami gangguan kesehatan serius yang membutuhkan penanganan medis lebih memadai.
Sementara tujuh narapidana lainnya, termasuk Dicky Reza Apriyanto, dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun. Pemindahan ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan hunian dan menyeimbangkan distribusi warga binaan antar lapas.
Kegiatan pemindahan dipimpin Kasubsi Keamanan Abdullah, didampingi petugas JFU Registrasi Saifudin dan JFU KPLP Febri. Seluruh proses berjalan sesuai prosedur keamanan dan administrasi yang ditetapkan.
Pihak lapas tujuan menerima para narapidana setelah semua persyaratan substantif dan administratif terpenuhi. Kepala Lapas Narkotika Pamekasan menegaskan, langkah ini merupakan komitmen dalam menjamin hak dasar narapidana, termasuk hak atas layanan kesehatan yang layak.
“Ini bentuk dukungan kami terhadap program strategis kementerian, sekaligus solusi konkret atas overkapasitas,” ujarnya.
Pemindahan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan bagi warga binaan di lingkungan pemasyarakatan Jawa Timur.(*)






