ENTERTAINMENT – Penyidik Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tahap dua perkara dugaan pemerasan dengan tersangka artis Nikita Mirzani dan Ismail Syahputra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan satu unit mobil.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengaku tidak mengetahui secara pasti kepemilikan mobil yang ikut diserahkan sebagai barang bukti. Ia menegaskan bahwa mobil tersebut bukan milik kliennya.
“Saya tidak tahu mobil itu milik siapa. Yang saya tahu, mobil Nikita adalah Alphard. Saya juga tidak paham kaitannya dengan perkara ini,” ujar Fahmi kepada awak media, Kamis (5/6).
Terkait kasus dugaan pemerasan, Fahmi menyatakan Nikita Mirzani merasa tidak bersalah dan siap menghadapi proses persidangan. Ia juga menyebut bahwa kliennya cukup tegar menjalani perkara ini.
“Nikita yakin tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar hukum, apalagi pemerasan. Ia merasa tidak bersalah,” tambahnya.
Fahmi juga menegaskan bahwa Nikita tidak memiliki hubungan atau mengenal pelapor, Reza Gladys. “Bagaimana bisa dikatakan memeras? Kenal saja tidak. Justru dia yang dimintai tolong,” ujarnya.
Sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan beberapa rekannya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Dalam laporan polisi, Reza mengaku memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita setelah merasa dirugikan oleh pernyataan Nikita di media sosial yang dinilai mencemarkan produk miliknya. Uang tersebut disebut diberikan setelah pertemuan pada 13 November 2024, di mana Nikita diduga meminta uang sebesar Rp5 miliar agar tidak lagi menjelekkan produk Reza secara daring.
Reza kemudian mentransfer uang sebesar Rp4 miliar dalam dua tahap, masing-masing Rp2 miliar pada 14 dan 15 November 2024.
Kasus ini kini memasuki tahap persidangan setelah berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.(*)






