Menteri ESDM Tinjau Tambang Nikel GAG di Raja Ampat, Operasi Sementara Dihentikan

  • Bagikan
Menteri ESDM Tinjau Tambang Nikel GAG di Raja Ampat, Operasi Sementara Dihentikan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan langsung ke tambang nikel milik PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya/Dok. Antara.

RAJA AMPAT, PAPUA BARAT DAYA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan langsung ke tambang nikel milik PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Sabtu (7/6), menyusul protes masyarakat setempat terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

“Saya datang ke sini untuk mengecek langsung, untuk melihat secara objektif apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Bahlil dikutip dari Antara. Ia menegaskan bahwa hasil evaluasi lapangan akan diumumkan secara resmi oleh tim dari Kementerian ESDM dalam waktu dekat.

Dalam kunjungan tersebut, Bahlil didampingi oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno. Tri menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatan dari udara menggunakan helikopter, tidak ditemukan indikasi kerusakan lingkungan signifikan, khususnya sedimentasi di area pesisir.

“Secara total, bukaan lahannya tidak terlalu besar. Dari 263 hektare lahan yang dibuka, 131 hektare sudah direklamasi dan 59 hektare di antaranya dinilai berhasil reklamasinya,” jelas Tri. Ia menambahkan, berdasarkan pantauan visual dan penilaian teknis awal, aktivitas pertambangan PT GAG Nikel tidak menunjukkan masalah besar.

BACA JUGA:  Prabowo Subianto Salurkan Hewan Kurban ke PP Bahrul Hidayah Banyuwangi

Meskipun demikian, pemerintah masih belum menentukan waktu pasti untuk merilis hasil evaluasi resmi terhadap kegiatan tambang tersebut. Penilaian ini akan menjadi dasar bagi keberlanjutan operasi perusahaan yang merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Sejak Kamis (5/6), aktivitas tambang di Pulau Gag dihentikan sementara menyusul instruksi langsung dari Menteri Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta. Langkah itu diambil sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai dampak pertambangan terhadap lingkungan dan kehidupan sosial di wilayah tersebut.

“Penghentian sementara ini dilakukan agar kami bisa memastikan seluruh prosedur di lapangan dijalankan dengan baik,” kata Bahlil.

BACA JUGA:  Semarak Kebersamaan, PIPAS Jawa Timur Gelar Pertemuan Rutin di Lapas Narkotika Pamekasan

PT GAG Nikel diketahui mengantongi kontrak karya berdasarkan izin yang terdaftar dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor 430.K/30/DJB/2017. Luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) perusahaan tersebut mencapai 13.136 hektare.

Menurut Bahlil, dari sejumlah izin pertambangan yang ada di Kabupaten Raja Ampat, hanya PT GAG Nikel yang saat ini aktif beroperasi. “Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu, yaitu GAG Nikel. GAG ini dimiliki oleh Antam, yang merupakan perusahaan BUMN,” jelasnya.

Diketahui, PT GAG Nikel mulai beroperasi pada 2018, setelah memperoleh izin lingkungan atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada tahun sebelumnya. Saat ini, seluruh perhatian tertuju pada hasil akhir evaluasi yang akan menentukan nasib operasi perusahaan di wilayah konservasi yang kaya keanekaragaman hayati tersebut.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *