Polres Pamekasan Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Kurir JNT

  • Bagikan
Polres Pamekasan Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Kurir JNT
Proses rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang kurir jasa pengiriman JNT.

PAMEKASAN, SekitarJatim.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur, menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang kurir jasa pengiriman JNT pada Kamis (3/7/2025) siang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan.

Rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian secara detail dan menguatkan bukti-bukti pendukung dalam proses penyidikan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan memperjelas peran masing-masing pihak, baik saksi maupun tersangka, dalam peristiwa tersebut.

Polres Pamekasan Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Kurir JNT - Sekitar Jatim
Polres Pamekasan Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Kurir JNT - Sekitar Jatim

“Rekonstruksi ini membantu penyidik memahami secara utuh bagaimana peristiwa terjadi, memperjelas peran para saksi dan pelaku, serta mendukung pengungkapan kasus,” ujar AKP Doni Setiawan di lokasi.

BACA JUGA:  Reaktivasi Jalur KA Kamal-Sumenep, Madura akan Miliki Kereta Api?

Dalam pelaksanaan rekonstruksi, pelaku, para saksi, dan korban yang diwakili pemeran pengganti memeragakan adegan sesuai kejadian.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial dan pemberitaan daring. Peristiwa bermula dari perselisihan transaksi Cash On Delivery (COD) antara kurir JNT dengan pembeli yang mengaku barang tidak sesuai pesanan, yang berujung pada dugaan penganiayaan terhadap kurir tersebut.

BACA JUGA:  Bupati Pamekasan Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah M. Tabrani

Hasil penyelidikan dan gelar perkara menetapkan pembeli sebagai tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (ancaman maksimal 9 tahun penjara), Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan (ancaman 2 tahun 8 bulan), serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan (ancaman 1 tahun penjara).

“Alhamdulillah, rekonstruksi berjalan aman dan tertib. Semoga dapat membantu memperjelas perkara ini,” tutup AKP Doni. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *