RSUD Smart Gandeng Kejari Pamekasan, Perkuat Pendampingan Hukum Layanan Publik

  • Bagikan
RSUD Smart Gandeng Kejari Pamekasan, Perkuat Pendampingan Hukum Layanan Publik
Direktur RSUD dr. Raden Budi Santoso dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Dr. Muhammad Samuda menunjukkan MoU yang telah tertandatangani.

PAMEKASAN, SekitarJatim.com – RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan menjalin kerja sama hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejari Pamekasan, Kamis (10/7/2025).

Direktur dr. Raden Budi Santoso melalui Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Smart Pamekasan, R. Moh. Ramadhian Purwanto, mengatakan bahwa kerja sama ini bukan yang pertama dilakukan antara kedua pihak.

“Kalau tidak salah sudah empat kali kami melakukan perpanjangan kerja sama dengan Kejari dengan masa berlaku setiap dua tahun. Kerja sama yang dijalin RSUD dengan Kejari untuk meminta pendampingan hukum,” tuturnya.

BACA JUGA:  Vonis Mati Pembunuh Mahasiswi UTM: M Maulidi Al Izhaq Dinilai Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Pendampingan yang dimaksud mencakup pemberian pendapat hukum (legal opinion), saran hukum, serta bantuan hukum apabila RSUD menghadapi permasalahan perdata.

Lebih lanjut, Ramadhian menjelaskan bahwa kerja sama ini juga meliputi aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya jika di kemudian hari terdapat permasalahan terkait proses di luar ketentuan Peraturan Presiden (Perpres).

“Hal ini diperbolehkan atau diizinkan dalam aturan-aturan Kemendagri, karena pengelolaan keuangan RSUD Smart berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” jelasnya.

BACA JUGA:  Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tinjau SAE L’Sima Ngajum, Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Pemasyarakatan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Pamekasan, Dr. Muhammad Samuda, melalui Kepala Seksi Intelijen Ardian Junaidi, menyampaikan dukungan penuh terhadap kerja sama yang dijalin.

“Kami siap memberikan pendampingan dari awal. Mulai dari konsultasi hukum, legal opinion, hingga pembelaan di pengadilan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga memastikan pelayanan publik tidak terhambat,” pungkas Ardian.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola hukum dan transparansi di lingkungan rumah sakit daerah, sekaligus mencegah potensi persoalan hukum yang dapat mengganggu layanan publik.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *