Polres Pamekasan Bekuk 5 Pelaku Curanmor, Empat Kasus Terungkap dalam Sepekan

  • Bagikan
Polres Pamekasan Bekuk 5 Pelaku Curanmor, Empat Kasus Terungkap dalam Sepekan
Konferensi Pers ungkal kasus curanmor di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, sekitarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi selama sepekan terakhir.

Lima orang yang diduga terlibat langsung dalam tindak kejahatan tersebut telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari empat laporan masyarakat yang masuk dalam rentang waktu 18 hingga 23 Juli 2025. Seluruh aksi kriminal berlangsung di berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

“Dari empat laporan polisi yang kami tindak lanjuti, lima pelaku berhasil diamankan. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor hingga pengawas situasi saat beraksi,” ungkap Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, S.H., dalam keterangan resminya, Jum’at (1/8).

Kasus pertama, tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/274/VII/2025/SPKT/Polres Pamekasan. Aksi pencurian terjadi di halaman rumah warga Dusun Kembang 1, Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan.

Dua pelaku masing-masing berinisial M dan S. Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam bernomor polisi M 3904 BL serta bukti fisik berupa BPKB bernomor M024896209.

BACA JUGA:  246 Warga Binaan Jalani Screening Rehabilitasi di Lapas Narkotika Pamekasan

Kasus kedua, sebagaimana tercatat dalam LP/B/279/VII/2025, terjadi di Dusun Balanggar, Desa Pakong, Kecamatan Pakong. Pelaku berinisial S dilaporkan mencuri sepeda motor Honda NF warna hitam dengan pelat M 2152 AP.

Selain kendaraan, petugas juga menyita dua buah pelat nomor palsu berwarna merah yang diduga digunakan untuk menyamarkan identitas kendaraan curian.

Kasus ketiga,terjadi di Dusun Duleng, Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, sesuai laporan LP/B/273/VII/2025. Dua pelaku, MHB dan A, diringkus.

Polisi menyebut MHB berperan sebagai pelaku utama yang mengambil motor korban, sementara A membantu dengan mengantar menggunakan motor lain.

Barang bukti yang diamankan yaitu sepeda motor Honda Beat merah putih nopol M 6533 BO dan motor hitam M 5835 CS yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Kasus keempat tercatat dalam laporan LP/B/280/VII/2025/SPKT/Polres Pamekasan. Kejadian terjadi di Dusun Nong Gunong, Desa Pegagan, Kecamatan Pademawu.

BACA JUGA:  Jurnalis Foto ANTARA Dipukul Oknum Polisi Saat Liput Demo di DPR

MHB kembali terlibat sebagai eksekutor, dibantu tersangka S. Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda tahun 1998 warna hitam dengan nopol M 3313 AK, serta BPKB sepeda motor Vega yang ikut dijadikan barang bukti.

Lima tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

AKP Doni menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan patroli dan penyelidikan untuk memberantas kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Pamekasan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat memarkir kendaraannya. Gunakan kunci ganda dan jangan ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Polres Pamekasan memastikan komitmen penuh dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman pencurian kendaraan bermotor yang kian marak.(gi/fir)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *