PAMEKASAN, sekitarjatim.com – Satu orang tewas dan tiga lainnya luka-luka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan bersenjata yang terjadi di sisi barat Alun-alun Arek Lancor, Pamekasan, Minggu (9/11/2025) dini hari. Polres Pamekasan menetapkan dua kelompok sebagai tersangka setelah mengamankan rekaman CCTV, keterangan saksi, serta sejumlah barang bukti.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan bahwa laporan pertama masuk sekitar pukul 03.30 WIB.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada korban meninggal dunia yang diduga akibat penganiayaan. Tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan awal,” kata Kapolres dalam keterangan pers, didampingi Kasatreskrim AKP Doni Setiawan dan Kasi Humas AKP Jupriadi.
Kapolres mengatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan insiden dipicu kesalahpahaman dua kelompok remaja yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan.
“Dari rekaman CCTV terlihat jelas salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menyerang beberapa orang. Tindakan itu menyebabkan satu korban meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka,” ujarnya.
Korban meninggal dunia diketahui berinisial WRS (27). Adapun tiga korban luka masing-masing berinisial MRH (18), JML (25), dan R (14), yang salah satunya masih menjalani perawatan medis.
“Kami sudah melakukan pendalaman terhadap seluruh korban dan saksi untuk memastikan kronologinya runtut dan akurat,” ungkap AKBP Hendra.
Dalam kasus ini, Polres Pamekasan menetapkan dua kelompok tersangka. Kelompok pertama yang terdiri dari AD dan rekannya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Sementara AH ditetapkan sebagai tersangka utama penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan 3.
“Setiap pelaku yang terlibat, baik pengeroyokan maupun penganiayaan, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari satu flashdisk berisi rekaman video berdurasi 17 menit 56 detik, sebilah pisau sepanjang 33 cm berbercak darah, satu kaos warna kuning yang dipakai salah satu tersangka, hingga satu helm hitam merek KYT. “Semua barang bukti ini memperkuat konstruksi pasal untuk masing-masing pelaku,” kata Kasatreskrim AKP Doni Setiawan.
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menambahkan bahwa pihaknya mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak terverifikasi. “Kami memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik,” ujarnya.(*/gi’)






