FJPI Jambi Soroti Penurunan Kebebasan Pers, Desak Perlindungan Nyata bagi Jurnalis Perempuan

  • Bagikan
FJPI Jambi Soroti Penurunan Kebebasan Pers, Desak Perlindungan Nyata bagi Jurnalis Perempuan

JAMBI, sekitarjatim.com — Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia diwarnai keprihatinan. Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Provinsi Jambi menggelar orasi damai untuk menyoroti kondisi kebebasan pers yang dinilai terus memburuk, sekaligus mendesak perlindungan konkret bagi jurnalis, khususnya perempuan.

Ketua FJPI Provinsi Jambi, Yusnaini Rany, menegaskan bahwa momentum ini bukan sekadar perayaan, melainkan panggilan untuk menyuarakan situasi yang semakin mengkhawatirkan.

“Hari ini kami berdiri bukan untuk merayakan, melainkan untuk bersuara keras tentang kondisi yang semakin mencemaskan,” kata Rany di Jambi, Minggu.

Ia memaparkan, merujuk data Reporters Without Borders (RSF), posisi Indonesia dalam indeks kebebasan pers menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023 Indonesia berada di peringkat 108, turun menjadi 111 pada 2024, lalu merosot ke posisi 127 pada 2025, dan kembali turun ke peringkat 129 dari 180 negara pada 2026.

BACA JUGA:  Sinkronisasi NIK 701 Warga Binaan, Lapas Narkotika Pamekasan Perkuat Akses Layanan Publik dan Kesehatan

Menurut Rany, peningkatan angka peringkat tersebut mencerminkan memburuknya situasi kebebasan pers. Ia menilai, data tersebut bukan sekadar angka, melainkan gambaran nyata tekanan yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, terlebih bagi jurnalis perempuan.

Selain itu, ia mengungkapkan hasil studi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada Maret 2025 yang melibatkan 2.020 jurnalis di Indonesia. Studi tersebut menemukan bahwa 75,1 persen jurnalis pernah mengalami kekerasan, baik secara fisik maupun digital.

Kerentanan lebih tinggi dialami jurnalis perempuan. Data menunjukkan 85,7 persen dari 1.256 jurnalis perempuan di Indonesia pernah mengalami berbagai bentuk kekerasan. Sementara riset kolaboratif AJI dan PR2Media pada 2022 mencatat 82,6 persen dari 852 jurnalis perempuan di 34 provinsi pernah mengalami kekerasan seksual.

Bentuk kekerasan yang dialami mencakup pelecehan daring, ancaman seksual, penyebaran data pribadi tanpa izin (doxing), hingga serangan terhadap reputasi. Dampaknya tidak hanya pada keselamatan, tetapi juga kesehatan mental dan keberlanjutan karier jurnalis.

BACA JUGA:  Aksi Sosial Bani Insan Peduli (BIP) Santuni 3.000 Anak Yatim Pecahkan Rekor MURI

Rany juga menyoroti adanya kecenderungan pembatasan kebebasan pers dalam satu hingga dua tahun terakhir yang semakin terasa. Ia menyebut praktik pembatasan kini berlangsung lebih halus, dengan bentuk sensor yang tidak kasatmata serta minim akuntabilitas.

Dalam orasi tersebut, FJPI Jambi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada berbagai pihak. Di antaranya menghentikan intervensi terhadap kerja jurnalistik, meninjau ulang regulasi yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis, serta memastikan adanya perlindungan nyata bagi jurnalis perempuan.

FJPI juga meminta perusahaan media untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kerja, termasuk kekerasan seksual.

“Lindungi wartawan perempuan anda, baik di lapangan maupun di ruang redaksi,” ujarnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *