Oknum Lora sekaligus Penceramah asal Kecamatan Pamekasan Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual

  • Bagikan
Oknum Lora sekaligus Penceramah asal Kecamatan Kowel Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual hingga Penipuan
Mansurrowi, Kuasa Hukum Pelapor saat diwawancara di depan kantor Satreskrim Polres Pamekasan, Selasa (24/2/2026).

PAMEKASAN, sekitarjatim.com – Seorang pria berinisial MMS yang dikenal sebagai lora dan dai muda sekaligus pengasuh Ponpes di Kecamatan Pamekasan dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan atas dugaan kekerasan seksual, perekaman tanpa izin, ancaman, serta pengingkaran rencana pernikahan.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinisial SU (24) pada 6 Januari 2026 dan resmi tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLPA/70/II/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, yang terbit pada Senin (23/2/2026).

Kuasa hukum pelapor, Mansurrowi, menyatakan laporan tersebut akhirnya diterbitkan setelah menunggu sekitar satu bulan lebih.

“Alhamdulillah LP-nya telah terbit pada hari Senin kemarin setelah sekian lama menunggu, sekitar satu bulanan. Kami tetap patuh pada informasi proses dari kepolisian,” ungkapnya saat diwawancara di Satreskrim Polres Pamekasan, Selasa (24/2).

Ia berharap perkara tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Saya harap kasus ini ditindak tegas, agar korban mendapat keadilan, dan segera dinaikkan terhadap penyidikan, dan terlapor mendapat balasan atas perbuatan kejinya” tegasnya.

Dalam dokumen laporan yang disampaikan kepada kepolisian, SU menyebut peristiwa dugaan kekerasan seksual terjadi pada bulan Maret 2023.

BACA JUGA:  Sosialisasi BOSP, Kadis Dikbud Pamekasan Ingatkan Pengelolaan sesuai Aturan

Saat itu, MMS disebut mengajak bertemu korban untuk karena hendak ingin meminta maaf sekaligus mengajak untuk buka puasa bersama dan juga karena pada saat itu pelapor tidak ada yang mengantarkan pulang kuliah.

Korban mengaku dijemput di kampus sekitar pukul 14.00 WIB dan kemudian dibawa ke kawasan Teja, Pamekasan. Setelah sempat berhenti di sebuah gerai ritel, korban menyebut dibawa ke sebuah penginapan.

“Saya tidak tahu kalau itu hotel. Saya pikir hanya tempat singgah untuk berbuka,” tulis SU dalam laporannya.

Setibanya di kamar, korban menyatakan pintu dikunci oleh terlapor. Ketika mempertanyakan maksud pertemuan tersebut, terlapor disebut berdalih ingin berbincang di dalam ruangan agar tidak terlihat masyarakat.

“Saya merasa tidak aman. Saya langsung masuk kamar mandi dan mengunci diri,” ungkapnya.

Korban juga menyebut mendapat ancaman agar keluar dari kamar mandi serta mengaku telepon genggamnya ditahan. Setelah keluar dan melaksanakan salat, korban mengaku terjadi pemaksaan meski telah menyatakan penolakan.

“Saya sudah bilang saya sedang puasa Ramadhan dan punya wudhu. Saya menolak,” tulisnya.

BACA JUGA:  Tradisi Welcome and Farewell, Polres Pamekasan Lepas AKBP Jazuli dan Sambut AKBP Hendra

Dalam laporan tersebut, SU menyatakan terjadi hubungan intim tanpa persetujuannya. Ia juga menuduh adanya perekaman video dan pengambilan foto dalam kondisi setengah tanpa busana.

Beberapa bulan setelah kejadian, korban mengaku meminta pertanggungjawaban berupa pernikahan. “Saya minta dinikahi karena apa yang telah terjadi,” tulisnya.

Namun dalam perkembangannya, korban menyebut tetap mendapat tekanan dan kekerasan untuk melakukan hubungan intim hingga terjadinya mediasi antar keluarga pada tahun 2024.

Keluarga korban dan terlapor sempat melakukan mediasi dan menyepakati perjanjian bermaterai hingga terlaksana pertunangan pada 5 Mei 2025, dengan rencana pernikahan pada bulan Maret 2026.

Namun pada Desember 2025, korban mengaku menerima kabar bahwa rencana tersebut dibatalkan secara sepihak. “Saya merasa dirugikan secara materiil dan immateriil,” tulis SU.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan laporan tersebut baru diterima dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan.

“Laporan baru kemarin diterima. Masih proses lidik terlebih dahulu. Terima kasih,” ujar AKP Yoyok Hardianto saat dikonfirmasi.(*/GI’)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *